Bagaimana caranya mendaftarkan anak secara hukum yang telah diadopsi?
Halo Demon,
Selamat pagi, pak Demon. Terimakasih atas pertanyaannya.
Mengenai cara pendaftaran anak yang telah diadopsi secara hukum terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP No. 54/2007 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam PP No. 54/2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak, yaitu :
1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima di Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa
5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain : Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun, Bukti pernikahan yang sah minimal 5 tahun, Surat keterangan sehat dari rumah sakit, SKCK, surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Demikian jawaban dari kami.
Bagaimana cara menuntut pengembalian