apa arti Gugatan Prematur dan bagaimana contoh gugatannya.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa gugatan prematur adalah salah satu variasi jenis gugatan yang mengandung cacat formil karena itu gugatan belum dapat diterima pengadilan, putusan hakim tidak selalu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya namun dapat pula gugatan dikabulkan untuk sebagian, sebagian gugatan selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, gugatan yang dijatuhkan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO) adalah gugatan yang mengandung cacat formil, salah satu variasi jenis gugatannya adalah gugatan prematur. Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini, sifat atau keadaan prematur melekat pada :
Sejumlah contoh kasus gugatan prematur misalnya ahli waris yang menggugat pembagian harta warisan padahal pewaris masih hidup maka gugatan tersebut prematur, karena selama pewaris masih hidup tuntutan pembagian warisan masih tertunda, begitu juga halnya dengan tuntutan pembayaran utang yang belum jatuh tempo berdasarkan perjanjian sehingga perjanjian tersebut belum dapat digugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sebagai contoh lain ketentuan seseorang dapat digugat atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Demikian juga dalam Pasal 1238 KUHPerdata bahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. dalam putusannya, pengadilan dapat menerima eksepsi gugatan prematur karena para pihak belum melakukan perundingan secara bipartit. Menurut pengadilan, kepada penggugat dan tergugat terlebih dahulu diwajibkan melakukan hal tersebut sebelum melakukan proses selanjutnya. Dalam hal ini, asas kepribadian berarti asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Asas kepribadian ini bisa dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Tapi, seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan adanya suatu syarat yang ditentukan, ini diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Lebih lanjut, Pasal 1318 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk kepentingan ahli waris dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, dengan demikian praktik gugatan prematur pada kasus di atas menitikberatkan bahwa gugatan dianggap prematur karena masih ada upaya penyelesaian sengketa lain sebelum dapat dilakukannya gugatan atau mediasi.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta