Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-24 09:12:07
Pertanahan
GUGATAN PREMATUR

apa arti Gugatan Prematur dan bagaimana contoh gugatannya.

Dijawab tanggal 2023-03-24 09:15:09+07

Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa gugatan prematur adalah salah satu variasi jenis gugatan yang mengandung cacat formil karena itu gugatan belum dapat diterima pengadilan, putusan hakim tidak selalu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya namun dapat pula gugatan dikabulkan untuk sebagian, sebagian gugatan selebihnya harus ditolak atau dalam hal-hal tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, gugatan yang dijatuhkan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO) adalah gugatan yang mengandung cacat formil, salah satu variasi jenis gugatannya adalah gugatan prematur. Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan menyatakan gugatan prematur diartikan sebagai gugatan yang diajukan masih terlampau dini, sifat atau keadaan prematur melekat pada :

  1. Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian belum sampai.
  2. Batas waktu untuk menggugat belum sampai karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Sejumlah contoh kasus gugatan prematur misalnya ahli waris yang menggugat pembagian harta warisan padahal pewaris masih hidup maka gugatan tersebut prematur, karena selama pewaris masih hidup tuntutan pembagian warisan masih tertunda, begitu juga halnya dengan tuntutan pembayaran utang yang belum jatuh tempo berdasarkan perjanjian sehingga perjanjian tersebut belum dapat digugat dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sebagai contoh lain ketentuan seseorang dapat digugat atas wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Demikian juga dalam Pasal 1238 KUHPerdata bahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. dalam putusannya, pengadilan dapat menerima eksepsi gugatan prematur karena para pihak belum melakukan perundingan secara bipartit. Menurut pengadilan, kepada penggugat dan tergugat terlebih dahulu diwajibkan melakukan hal tersebut sebelum melakukan proses selanjutnya. Dalam hal ini, asas kepribadian berarti asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Asas kepribadian ini bisa dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Tapi, seseorang dapat mengadakan perjanjian untuk kepentingan pihak ketiga dengan adanya suatu syarat yang ditentukan, ini diatur dalam Pasal 1317 KUH Perdata. Lebih lanjut, Pasal 1318 KUH Perdata mengatur perjanjian untuk kepentingan ahli waris dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, dengan demikian praktik gugatan prematur pada kasus di atas menitikberatkan bahwa gugatan dianggap prematur karena masih ada upaya penyelesaian sengketa lain sebelum dapat dilakukannya gugatan atau mediasi.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.