Dijawab tanggal 2023-03-14 09:34:32+07
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/JA/3/2014 tanggal 20 Maret 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;
ANALISA
Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh istri dari Sdr. Fahmi Rizal, Tim Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada istri dari Sdr. Fahmi Rizal jika ternyata bandar arisan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan tidak melakukan pembayaran dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi. Atas tindakan wanprestasi tersebut istri dari Sdr. Fahmi Rizal dapat mengambil langkah hukum mengajukan Gugatan Wanprestasi untuk meminta penggantian biaya, rugi dan bunga hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sebelum mengajukan Gugatan Wanprestasi terlebih dahulu istri dari Sdr. Fahmi Rizal terlebih dahulu mengirimkan Somasi/Peringatan secara tertulis kepada "bandar arisan" untuk mengembalikan dana yang telah saudara setorkan dengan perhitungan biaya, rugi dan bunga. Jika dengan Somasi tersebut ternyata Bandar arisan memenuhi isi somasi maka tidak perlu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan arisan bodong ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun Pasal 372 memiliki rumusan sebagai berikut : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan Pasal 378 memiliki rumusan sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
penanganan perkara tindak pidana penipuan seringkali bersinggungan dengan ranah hukum perdata, sehingga perlu penjelasan yang memadai untuk membedakan perbuatan yang termasuk tindak pidana penipuan dan perbuatan yang termasuk ranah sengketa perdata (perbuatan melanggar hukum dan perbuatan ingkar janji)
KESIMPULAN
- Bahwa berdasarkan uraian dan fakta diatas maka Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah memberikan jasa Pelayanan Hukum gratis kepada Sdr. Fahmi Rizal dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Arisan online fiktif merupakan tindak penipuan berkedok arisan. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan arisan online mengacu pada KUHP dan UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
- Pemilik arisan online fiktif bisa digugat dengan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dengan sangkaan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.
SARAN
- Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh istri dari Sdr. Fahmi Rizal, Tim Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada istri dari Sdr. Fahmi Rizal jika ternyata bandar arisan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan tidak melakukan pembayaran dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi. Atas tindakan wanprestasi tersebut istri dari Sdr. Fahmi Rizal dapat mengambil langkah hukum mengajukan Gugatan Wanprestasi untuk meminta penggantian biaya, rugi dan bunga hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sebelum mengajukan Gugatan Wanprestasi terlebih dahulu istri dari Sdr. Fahmi Rizal terlebih dahulu mengirimkan Somasi/Peringatan secara tertulis kepada "bandar arisan" untuk mengembalikan dana yang telah saudara setorkan dengan perhitungan biaya, rugi dan bunga. Jika dengan Somasi tersebut ternyata Bandar arisan memenuhi isi somasi maka tidak perlu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
- Terhadap permasalahan yang dihadapi oleh istri dari Sdr. Fahmi Rizal, Tim Jaksa Pengacara Negara menyarankan kepada istri dari Sdr. Fahmi Rizal untuk mengantisipasi pelaku arisan online berkelit dari tanggung jawab pidana, sebaiknya saat membuat Pengaduan/Laporan Polisi istri dari Sdr. Fahmi Rizal bisa menyampaikan beberapa pasal mengenai Tindak Pidana sebagaimana diuraikan di atas, jika Laporan saudara di proses oleh kepolisian dan selanjutnya setelah melalui beberapa tahapan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim lah nantinya yang akan mempertimbangkan dan memutuskan Tindak Pidana mana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara Arisan Online yang membawa kerugian para anggotanya
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957