Ijin bertanya, saya memiliki utang, tapi saya sedang kesulitan membayar. Akhirnya saya dengan pemberi utang sepakat secara verbal, bahwa untuk melunasi caranya dengan mencicil utang tersebut. Namun, tiba-tiba saya diancam segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Sebab memang tidak ada bukti fisik kalau pembayarannya jadi boleh dicicil.
Halo Hamli,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Kesepakatan secara verbal dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian lisan. Adapun syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH PERDATA adalah:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Dari ketentuan tersebut, dapat ditegaskan bahwa perjanjian tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu, perjanjian yang dibuat secara lisan tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Menjawab pertanyaan Anda, kesepakatan verbal untuk mencicil utang merupakan suatu perjanjian lisan atau tidak tertulis yang sah dan mengikat secara hukum. Untuk membuktikan perjanjian lisan termasuk halnya kesepakatan lisan dalam mencicil utang, dapat dilakukan dengan alat bukti saksi. Anda dapat mengajukan atau menghadirkan saksi yang mengetahui adanya perjanjian lisan tersebut sebagai alat bukti.
Selain itu, bisa juga dengan adanya pengakuan dari pihak lawan yang membuat perjanjian atau dengan adanya persangkaan berdasarkan fakta bahwa sebagian utang tersebut telah dicicil, terlebih lagi apabila ada bukti pembayaran cicilan seperti bukti transfer atau kwitansi pembayaran cicilan.
Lalu menjawab adanya ancaman untuk segera melunasi utang, perlu kami informasikan bahwa jika ancaman itu disertai kekerasan atau merupakan ancaman kekerasan, pelakunya dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yaitu:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Adapun ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 menegaskan bahwa jumlah maksimum hukuman denda dalam KUHP, termasuk Pasal 335 ayat (1), dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Dengan demikian, untuk ketentuan denda di atas disesuaikan menjadi Rp4,5 juta.
Lebih lanjut, yang harus dibuktikan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP tersebut menurut R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal adalah (hal. 238):
Dengan demikian, ancaman disertai kekerasan yang ditujukan kepada Anda tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian.
Akan tetapi, kami menyarankan Anda untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dan kesepakatan mencicil utang ini lebih lanjut secara kekeluargaan dengan pihak pemberi pinjaman terlebih dahulu. Anda bisa menyampaikan secara baik-baik bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar dan tetap akan mencicil utang sebagaimana disepakati di awal. Sebagai iktikad baik, Anda bisa membuat surat perjanjian mencicil utang atau kesepakatan utang dan pembayarannya secara tertulis.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp