Terima kasih bapak/ibu semoga bisa membantu pertanyaan saya ????
Terima Kasih bapak Muhammad Deni Prayudi atas pertanyaan nya.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palembang akan menjawab terkait pertanyaan tersebut :
terkait halaman rumah yang dipakai parkir oleh tetangga, namun hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara. Regulasi ini dibuat agar membuat para pelanggar jera.
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang:
1. Melanggar hak subjektif orang lain
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
3. Melanggar kaidah tata susila4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseornag dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.
Aturan mengenai hal ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Fungsi jalan yang terganggu merupakan sebuah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadi di bahu jalan, sehingga membuat pengguna jalan yang lain terganggu.
Aturan mengenai parkir sembarangan turut diatur dalam Peraturan Daerah, salah satunya Perda DKI Jakarta dalam Pasal 140 No. 5 Tahun 2012 mengenai Perparkiran. Terdapat sejumlah poin yang disebutkan dalam aturan tersebut, poin tersebut berupa:
1. Setiap orang pribadi atau badan wajib memiliki dan menguasai garasi, kemudian dilarang menyimpan atau meletakkan kendaraan bermotornya di ruang pinggir atau bahu jalan
2. Bagi setiap orang pribadi atau badan yang telah membeli kendaraan bermotor tersebut selanjutnya harus membuktikan kepemilikan garasi melalui surat dari kelurahan tempat tinggal pemilik
3. Bagi setiap orang pribadi atau badan pemilik kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan hukuman berupa denda sebesar paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan selama paling lama satu bulan.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan peraturan gubernur.
Parkir secara terus menerus di halaman rumah tetangga akan membuat pemilik rumah akan merasa terganggu. Jika jalur kekeluargaan tidak dapat ditempuh, maka pemilik halaman rumah bisa melakukan pelaporan kepada Dinas Perhubungan melalui situs http://www.dephub.go.id/pengaduan. Selain melalui situs, bisa melakukan pengaduan melalui pesan singkat ke nomor 0813 111 111 05.
Bertetangga seharusnya dilandasi dengan sikap rukun, memarkirkan kendaraan di depan rumah tetangga seharusnya bukan perbuatan melanggar hukum selama tetangga mengizinkan dan sesuai dengan prosedur.
Namun sebagai pemilik kendaraan yang menggunakan lahan tetangga, kemungkinan menghalangi pemandangan tetangga atau bahkan merusak bangunan tetangga, hal ini merupakan pelanggaran karena sudah menyebabkan kerugian bagi orang lain.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp