saya Fernando boleh bertanya tentang pembangunan perumahan di jalur hijau yang menurut hukum hal tersebut tidak diperbolehkan karena juga akan berdampak kepada kondisi alam di sekitar dan apabila nanti dibangun perumahan maka sistem pembuangan ataupun limbah justru akan mencemari kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya, dan lahan terbuka hijau otomatis akan dipersempit dengan adanya pembangunan perumahan tersebut, apakah nantinya ada suatu kebijakan yang diberikan terhadap pemberian izin pembangunan perumahan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Untuk menjawab pertanyaan Saudara terkait Perizinan Pembangunan di Lingkungan Hijau. Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disingkat UUPPLH pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH mengatur mengenai pelanggaran pencemaran lingkungan hidup. Secara umum perbuatan tersebut yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran Lingkungan Hidup dan perusakan lingkungan hidup namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tapi lebih spesifik secara khusus. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (pasal 1 angka 16 UUPPLH).
Pada dasarnya, pembangunan perumahan di jalur hijau tersebut bisa saja terjadi dan terlaksana jika memperhatikan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Jadi setelah dilakukan analisis jika memenuhi unsur dan prosedur yang ada di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) maka pembangunan tersebut akan tetap dilanjutkan dengan meminimalisir kerusakan yang dapat ditimbulkan akibat dari pembangunan tersebut. Amdal merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Di dalam Amdal terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan. Amdal dan Andal merupakan kegiatan yang berbeda. Andal merupakan telaah mendalam tentang dampak proyek pembangunan yang direncanakan.
Amdal lahir di Amerika Serikat pada tahun 1969 dan oleh banyak pihak dirasakan mampu untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi oleh aktivitas manusia. AMDAL memiliki 3 komponen penopang yaitu ANDAL, Formulir Kerangka Acuan Analisis Lingkungan Hidup dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Di Indonesia, AMDAL secara resmi baru diakui pada tahun 1982 dengan diundangkannya undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya bukan hal yang baru. Sering orang memprakirakan apakah konsekuensi tindakan yang akan dilakukannya dan memikirkan tindakan lanjut apa yang diperlukan untuk memperbesar atau memperkecil konsekuensi tindakanya itu.
Untuk mengetahui pemberian izin pembangunan yang Anda tanyakan tersebut, terdapat dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyatakan antara lain :
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyatakan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin Lingkungan.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyatakan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi : a) penyusunan Amdal dan UKL-UPL, b) penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan c). permohonan dan penerbitan izin lingkungan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyatakan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan menyatakan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Pada intinya, konsep AMDAL yang mempelajari dampak pembangunan terhadap lingkungan dan dampak lingkungan terhadap pembangunan. Amdal juga merupakan bagian dari ekologi pembangunan yang mempelajari hubungan timbal balik atau interaksi antara pembangunan dan lingkungan. Di dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, seyogyanya arti dampak diberi batasan, perbedaan antara kondisi lingkungan yang diperkirakan akan ada tanpa adanya pembangunan dan yang diperkirakan yang akan ada dengan adanya pembangunan. Dengan batasan ini dampak yang disebabkan oleh aktivitas lain di luar pembangunan dimaksud baik alami maupun oleh manusia tidak ikut diperhitungkan dalam perkiraan dampak. Dampak meliputi baik dampak biofisik, maupun dampak sosial ekonomi budaya dan kesehatan, serta seyogyanya tidak dilakukan analisis dampak sosial dan analisis dampak kesehatan lingkungan secara terpisah dari AMDAL. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperuntukkan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering pula disebut preaudit. Baik menurut undang-undang maupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk menguji lingkungan setelah program atau proyek selesai dan operasional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan telah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak. Amdal seyogyanya tidak saja digunakan untuk program atau proyek yang bersifat fisik, melainkan juga untuk yang bersifat non-fisik, termasuk usulan produk legislatif. Kesimpulannya, kebijakan yang mengatur tentang upaya untuk meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan sudah ada yaitu AMDAL dan ANDAL jadi pembangunan tersebut akan diijinkan jika selalu memperhatikan AMDAL dan ANDAL.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buleleng secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian