Ada teman saya meminjam uang dengan jumlah yang cukup besar bagi saya,dan dalam beberapa waktu belakangan ini orang tersebut susah ditemui dan banyak alasan kalau saya tagih,mohon solusinya dan kalau soal hutang ini apa bisa dilaporkan
Sahabat JPN yang kami hormati Terimakasih sudah mempercayakan masalah bapak/Ibu melalui Aplikasi Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Kepahiang
Terimakasih sudah menghubungi aplikasi kami,kami akan menjawab pertanyaan ibu
Apabila hutang tidak dibayarkan maka bisa dilakukan dengan cara keperdataan dan pidana.
Pertama dengan mekanisme keperdataan :
Bisa digugat wanprestasi apabila ingkar janji. Misalnya dia berjanji akan membayar tanggal sekian tapi sampai tanggal yang dijanjikan tidak dibayar sebagaimana mestinya, maka dia kan prestasi yang buruk berkategori wanprestasi. Hal itu bisa dilakukan asalkan memenuhi 4 syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama syarat subjektif yakni adanya kata sepakat bagi kedua pihak untuk mengikatkan dirinya. Kedua adanya kesepakatan bahwa yang bersangkutan sepakat membuat suatu perjanjian.
Ketiga suatu hal tertentu. Objek dari perjanjiannya jelas, misalnya utang piutang. Keempat objeknya bersifat halal, dalam arti bukan objek yang melanggar hukum.
Kedua mekanisme melalui jalur pidana. Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena adanya rangkaian kebohongan atau penipuan. Si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura-pura memiliki niat untuk membayar.
Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Utang yang diberikan bisa disebut digelapkan karena si peminjam tidak mengembalikan uangnya. Untuk pelaporannya bisa ke Polisi, bisa ke Polres atau Polda tergantung tempat kejahatannya.
Semoga penjelasan dari kami memberikan solusi pada masalah ibu,apabila masih ada yang kurang jelas dan masih ingin ditanyakan,bisa langsung datang menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian