Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-10 11:17:05
Pertanahan
CARA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENDAPATKAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TELAH HILANG

Bahwa saya telah membeli sebidang tanah darat seluas 500 meter persegi, yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Dan telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Purwakarta. Namun surat Akta Jual Beli (AJB) tersebut hilang. Apakah langkah yang dapat saya lakukan untuk mendapat lagi salinan Akta Jual Beli (AJB) yang telah hilang tersebut, dan bagaimana agar salinan AJB tersebut dapat diperoleh?

Dijawab tanggal 2023-04-10 13:48:27+07

Terimakasih sudah menghubungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Purwakarta. kami selaku Jaksa Pengacara Negara hanya memberikan solusi dalam hal pandangan hukum bagi pemohon. terkait dengan pertanyaan dari pemohon mengenai bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan salinan Akta Jual Beli yang telah hilang. 

Jaksa pengacara Negara memberikan petunjuk dan pejelasan kepada Ibu Munifah alamat Jl. Siliwangi Rt.017 RW.009, Kelurahan Nagrikidul Kecamatan Purwakarta, sebagai berikut :

Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:

  1. Lembar pertama sebanyak satu rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
  2. Lembar kedua sebanyak satu rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atah hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan hak tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa, untuk dasar pembuatan akta pemberian hak tanggungan, dan kepada pihak-pihak berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta (salinan), sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuat salinan/turunannya.

tentunya seorang Notaris/PPAT tidak diijinkan memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB tersebut. Dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.

Jadi permasalahan ini, bagi pelapor yang surat AJB tanahnya hilang dapat diberikan salinan AJB nya oleh PPAT sepanjang dokumen persyaratan terkait kehilangan AJB dipenuhi dan dilengkapi oleh Pelapor.

Jika PPAT tetap menolak dengan telah dilengkapi oleh pelapor semua peryaratan dan bukti dokumen kehilangan AJB, maka dapat dibuat pengaduan sebagaumana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau melalui Website Pengaduan, aplikasi lapor atau sarana Pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian, dengan tujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide pasa 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2 /2018).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURWAKARTA
Alamat : Mall Pelayanan Publik Bale Madukara Kabupaten Purwakarta
Kontak : 87852898355

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.