Bahwa saya telah membeli sebidang tanah darat seluas 500 meter persegi, yang berlokasi di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Dan telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Purwakarta. Namun surat Akta Jual Beli (AJB) tersebut hilang. Apakah langkah yang dapat saya lakukan untuk mendapat lagi salinan Akta Jual Beli (AJB) yang telah hilang tersebut, dan bagaimana agar salinan AJB tersebut dapat diperoleh?
Terimakasih sudah menghubungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Purwakarta. kami selaku Jaksa Pengacara Negara hanya memberikan solusi dalam hal pandangan hukum bagi pemohon. terkait dengan pertanyaan dari pemohon mengenai bagaimana langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan salinan Akta Jual Beli yang telah hilang.
Jaksa pengacara Negara memberikan petunjuk dan pejelasan kepada Ibu Munifah alamat Jl. Siliwangi Rt.017 RW.009, Kelurahan Nagrikidul Kecamatan Purwakarta, sebagai berikut :
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta (salinan), sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuat salinan/turunannya.
tentunya seorang Notaris/PPAT tidak diijinkan memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB tersebut. Dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.
Jadi permasalahan ini, bagi pelapor yang surat AJB tanahnya hilang dapat diberikan salinan AJB nya oleh PPAT sepanjang dokumen persyaratan terkait kehilangan AJB dipenuhi dan dilengkapi oleh Pelapor.
Jika PPAT tetap menolak dengan telah dilengkapi oleh pelapor semua peryaratan dan bukti dokumen kehilangan AJB, maka dapat dibuat pengaduan sebagaumana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau melalui Website Pengaduan, aplikasi lapor atau sarana Pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian, dengan tujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide pasa 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2 /2018).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta