Apakah Kejaksaan mempunyai kewenangan pembubaran PT yang bermasalah dan bagaimana prosesnya?
Halo Jadun,
Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.
Menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, terdapat dua alasan yang mendasari kewenangan Kejaksaan untuk bertindak selaku pemohon Pembubaran PT pada Pengadilan Negeri, yaitu:
(1) Karena terjadi kepemilikan saham tunggal pada PT;
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran PT yang kepemilihan sahamnya kurang dari dua orang (saham tunggal). PT dengan kepemilikan saham tunggal dianggap melanggar asas pembentukan PT, yaitu sebuah entitas yang didirikan sebagai bentuk usaha yang terdiri dari persekutuan modal dan melalui perjanjian, sehingga mensyaratkan pendiriannya harus lebih dari satu orang. Namun UU PT memperkenankan kepemilikan tunggal pada PT apabila seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara atau BUMN Persero. Permohonan pembubaran tersebut harus diajukan setelah Kejaksaan mendapatkan surat kuasa dari Pemerintah.
Terhadap PT yang dapat dimohonkan pembubaran dari pihak yang berkepentingan, yang salah satu pihaknya adalah Kejaksaan. Pembubaran tersebut diajukan pada Pengadilan Negeri tempat domisili hukum PT. Pembubaran dengan alasan kepemilikan saham tunggal tidak berlaku atau dikecualikan terhadap Persero, PT yang mengelola efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpan dan penyelesaian dan lembaga lain yang diatur dalam peraturan di bidang pasar modal.
(2) Karena PT telah melakukan tindakan pelanggaran kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan;
Permohonan pembubaran PT dapat diajukan oleh Kejaksaan dalam hal pelanggaran terhadap kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan oleh PT. Permohonan pembubaran dengan alasan tersebut diajukan oleh Kejaksaan berdasarkan Surat Kuasa dari pemerintah, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum di ranah hukum perdata. Permohonan pembubaran tersebut dilakukan karena peristiwa hukum yang telah faktual terjadi dengan tujuan mencegah kerugian meluas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian