Apa yang dilakukan apabila dalam proses penanganan perkara piutang/kredit macet JPN menemukan bahwa terdapat unsur pidana di dalamnya? Seperti dalam permasalahan hutang piutang tersebut dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat.
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Jaksa Pengacara Negara akan menelaah terlebih dahulu dengan dokumen dan kasus posisi jika ditemukan adanya indikasi unsur pidana atau penipuan maka Jaksa Pengacara Negara menyarakan kepada instansi yang memberi kuasa dalam hal ini BUMN atau BUMD untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang dan BUMN/BUMD dapat memberikan SURAT KUASA KHUSUS (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak selaku penggugat.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian