Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-16 09:00:45
Hutang Piutang
APAKAH HUTANG PIUTANG TANPA PERJANJIAN TERTULIS DAPAT DIPIDANA

apakah hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dipidana

Dijawab tanggal 2023-03-16 14:51:40+07

Terimakasih atas kepercayaannya telah menggunakan aplikasi Layanan Hukum Halo JPN

 

Hutang piutang tanpa perjanjian tertulis dapat dipidanakan apabila debitur terindikasi punya itikad tidak baik untuk lepas tanggungjawab membayar hutang terkait.

Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999

Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Sehingga jika melihat penjelasan dalam Pasal tersebut bahwasanya jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka orang tersebut tidak dapat dituntut dan dipidanakan.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP

Penjelasan lain mengenai perjanjian hutang piutang dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP, dalam Pasal ini dijelaskan bahwa jika dalam proses perjanjian hutang piutang didasari pada surat palsu atau keterangan palsu, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk ke dalam tipu muslihat dan pihak yang melakukannya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, untuk meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang berhutang, Anda dapat mengambil upaya hukum berupa gugatan perdata yang berdasarkan pada cidera janji atau pun perjanjian yang hanya secara lisan saja.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PANGKAL PINANG
Alamat : KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PANGKALPINANG Jl. Bukit Intan II No.1, Bukitintan, Kec. Girimaya, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung 33141
Kontak : 82179866161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.