Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-27 10:13:08
Hutang Piutang
BISAKAH HUTANG PIUTANG DIHUKUM PIDANA SELAIN GANTI RUGI?

Selamat pagi, Bpk/Ibu Jaksa di Kejaksaan Negeri Balangan, Saya Fahmi sebagai orang yang telah meminjamkan sejumlah uang kepada rekan kerja saya, berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat rekan kerja saya tersebut akan sanggup melunasi hutangnya kepada saya dalam waktu 6 bulan, tapi sampai jangka waktu 1 tahun ini dia tidak sanggup melunasinya. 

apabila diingatkan tentang hutangnya dia menghindar, dan malah sekarang dia memutus komunikasi, apakah saya dapat melaporkan ke polisi agar rekan kerja saya tersebut dapat dihukum pidana? mohon pencerahanya Bpk/Ibu Jaksa, Terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-05-08 10:10:04+07

Terimakasih telah menggunakan Halo JPN sebagai media komunikasi terkait permasalahan hukum anda,

Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. Saat proses terjadinya Utang piutang, maka kedua belah pihak telah melakukan sebuah perjanjian yang tertulis di dalam kertas untuk saling mengikat. 

Apabila telah terjadi suatu perjanjian dan keterikatan di antara dua belah pihak, lalu pihak peminjam mangkir bayar utang maka konflik bisa saja terjadi. Konflik yang semula hanya konflik kecil bisa saja berubah besar jika pemberi utang melaporkan ke pihak berwajib. Pelaporan terkait utang piutang bisa saja terjadi, namun utang piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan.

Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.

Sehingga dapatkah dipidana jika mangkir bayar utang? Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka hal tersebut merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Namun, jika ditemukan perbuatan dan niat jahat dalam tidak membayar hutang, maka peminjam hutang dapat dipidana dengan unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALANGAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.