Assalamualaikum wr wb Tim JPN pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues
saya ingin bertanya mengenai permasalahan bagaimana ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah judi togel, karena pemuda saat ini sudah sangat banyak melakukan perjudian togel dan terkadang tanpa sepengetahuan orang tua nya sudah banyak meminjam uang kepada orang lain sehingga orang tersebut datang kerumah orang tuanya untuk menagih hutang dari anak nya tersebut.
demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
terimakasih kepada saudara anuar syahadat yang telah bertanya kepada kami sebagai Tim JPN pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan akan kami akan menjawab pertanyaan tersebut.
Bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan pemahaman hukum serta solusi mengenai langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemohon bahwa Jika disebabkan oleh ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi, utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat, sehingga peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan, utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Persoalan utang piutang yang sering terjadi saat ini yaitu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di mana permasalahan tersebut sudah masuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terdapat perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan lalai dalam membayar utang yang merupakan hukum perdata, namun agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian