Apa yang harus dilakukan apabila tempat kerja pemohon tidak membayar gaji?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja, dan sebaliknya, pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan diatur pada Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang memuat baru Pasal 88A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB diatur pada Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021) Upah dapat dibayarkan dengan cara harian, mingguan, atau bulanan, tapi jangka waktu pembayaran upah oleh pengusaha tidak boleh lebih dari 1 bulan diatur pada Pasal 55 ayat (3) dan (4) PP 36/2021.
Berikut tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha tak kunjung membayarkan gaji:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta