Dijawab tanggal 2023-03-15 15:14:31+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa secara keperdataan, hutang-piutang sebagai perjanjian pokok dapat disertai dengan jaminan sebagai kepastian pemenuhan tanggung jawab debitur. Jaminan dibagi menjadi 2 yakni jaminan umum dan jaminan khusus.
- Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata :
Pasal 1131 KUH Perdata
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Pasal 1132 KUH Perdata
Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangannya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
- Jaminan khusus diatur dalam Pasal 1134 dan 1135 KUH Perdata :
Pasal 1134 KUH Perdata
Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya.
Pasal 1135 KUH Perdata
Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya.
Jadi mengenai menjaminkan kartu ATM (hak kebendaan debitur) sebagai jaminan pelunasan utang-piutang pada bank keliling adalah diperkenankan sepanjang para pihak setuju. Namun menjaminkan kartu ATM ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559