Selamat pagi, mohon maaf saya mengambil kategori Hutang Piutang dikarenakan Kategori mengenai Perjanjian tidak ada.
Saya ingin bertanya apakah perjanjian elektronik sah menurut hukum? Apakah perjanjian dimaksud dapat dipersamakan dengan perjanjian selayaknya yang secara langsung ditandatangani oleh kedua belah pihak? Terima kasih.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik antara lain:
Selain empat syarat tersebut, perjanjian elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019). Apabila kontrak elektronik menggunakan klausul baku, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang klausul baku (Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019).
Berdasarkan Pasal 47 ayat (3) PP 71/2019 Perjanjian atau kontrak elektronik juga paling sedikit harus memuat:
Kontrak elektronik berdasarkan UU ITE merupakan alat bukti hukum yang sah, karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE).
Dalam hal ini termasuk juga perjanjian elektronik yang dapat dijadikan alat bukti elektronik di pengadilan jika terjadi sengketa di antara para pihak.
Berdasarkan ketentuan UU ITE sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sepanjang telah memenuhi syarat sah perjanjian maka perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian konvensional atau yang ditandatangani dan dihadiri para pihak secara langsung.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi melalui Halo JPN.
Bagaimana cara menuntut pengembalian