Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-12 08:12:33
Hutang Piutang
PERJANJIAN ELEKTRONIK

Selamat pagi, mohon maaf saya mengambil kategori Hutang Piutang dikarenakan Kategori mengenai Perjanjian tidak ada.

Saya ingin bertanya apakah perjanjian elektronik sah menurut hukum? Apakah perjanjian dimaksud dapat dipersamakan dengan perjanjian selayaknya yang secara langsung ditandatangani oleh kedua belah pihak? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2023-04-12 14:07:52+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mengatur syarat sah suatu perjanjian elektronik atau kontrak elektronik antara lain:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Selain empat syarat tersebut, perjanjian elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 46 ayat (2) PP 71/2019). Apabila kontrak elektronik menggunakan klausul baku, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang klausul baku (Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019).

Berdasarkan Pasal 47 ayat (3) PP 71/2019 Perjanjian atau kontrak elektronik juga paling sedikit harus memuat:

  1. data identitas para pihak;
  2. objek dan spesifikasi;
  3. persyaratan transaksi elektronik;
  4. harga dan biaya;
  5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
  6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika ada cacat tersembunyi; dan
  7. pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.

Kontrak elektronik berdasarkan UU ITE merupakan alat bukti hukum yang sah, karena informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik  yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE).

Dalam hal ini termasuk juga perjanjian elektronik yang dapat dijadikan alat bukti elektronik di pengadilan jika terjadi sengketa di antara para pihak.

Berdasarkan ketentuan UU ITE sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian elektronik atau kontrak elektronik sepanjang telah memenuhi syarat sah perjanjian maka perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan yang sama dengan perjanjian konvensional atau yang ditandatangani dan dihadiri para pihak secara langsung.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi melalui Halo JPN.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. GORONTALO
Alamat : Jl. Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
Kontak : 82291056364

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.