Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-06 08:58:28
Hutang Piutang
FUNGSI MATERAI DALAM PERJANJIAN DAN BERAPA JUMLAH YANG DIBUBUHKAN?

Assalamualaikum wr.wb 

Kami sedang membuat perjanjian antara 4 pihak, dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut akan ditempel meterai. Apakah memang suatu perjanjian wajib menggunakan meterai? Jika iya, berapa buah meterai yang perlu ditempel dalam perjanjian yang akan kami buat tersebut? 

Terima kasih atas jawaban yang bapak berikan.

Dijawab tanggal 2023-04-06 09:24:19+07

selamat pagi saudara muammar khadafi, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjawab pertanyaan dari saudara bahwa karena anda menyebutkan bahwa anda sedang membuat kesepakatan antara 4 pihak dan ingin menempel meterai, maka kami asumsikan bahwa anda sedang membuat perjanjian tertulis yang melibatkan 4 pihak. Sebelum menjawab pertanyaan anda, dapat kami tegaskan bahwa meterai bukanlah syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata antara lain:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
  3. suatu hal tertentu.
  4. suatu sebab yang halal.

fungsi meterai secara garis besar adalah alat untuk membayar pajak dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan, menurut Undang-Undang Bea Materai bahwa bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen yaitu :

  1. dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata.
  2. dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun surat perjanjian beserta rangkapnya yang rencana akan anda buat termasuk dokumen yang bersifat perdata yang dikenai bea meterai atasnya, dengan demikian, kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan bukan sebagai syarat sah perjanjian. Jika anda akan menggunakan meterai tempel dalam perjanjian, pembubuhan meterai tempel direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan tersebut dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penandatanganan. Fungsi meterai dalam perjanjian adalah karena merupakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian. Berdasarkan keterangan yang disebutkan sebelumnya bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya dan terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.

semoga jawaban dari Tim JPN dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi untuk permasalahan saudara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.