Assalamualaikum wr.wb
Kami sedang membuat perjanjian antara 4 pihak, dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut akan ditempel meterai. Apakah memang suatu perjanjian wajib menggunakan meterai? Jika iya, berapa buah meterai yang perlu ditempel dalam perjanjian yang akan kami buat tersebut?
Terima kasih atas jawaban yang bapak berikan.
selamat pagi saudara muammar khadafi, kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjawab pertanyaan dari saudara bahwa karena anda menyebutkan bahwa anda sedang membuat kesepakatan antara 4 pihak dan ingin menempel meterai, maka kami asumsikan bahwa anda sedang membuat perjanjian tertulis yang melibatkan 4 pihak. Sebelum menjawab pertanyaan anda, dapat kami tegaskan bahwa meterai bukanlah syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata antara lain:
fungsi meterai secara garis besar adalah alat untuk membayar pajak dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan, menurut Undang-Undang Bea Materai bahwa bea meterai dikenakan atas dua jenis dokumen yaitu :
Adapun surat perjanjian beserta rangkapnya yang rencana akan anda buat termasuk dokumen yang bersifat perdata yang dikenai bea meterai atasnya, dengan demikian, kedudukan meterai dalam perjanjian adalah karena termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan bukan sebagai syarat sah perjanjian. Jika anda akan menggunakan meterai tempel dalam perjanjian, pembubuhan meterai tempel direkatkan seluruhnya utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan tersebut dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan tanggal, bulan dan tahun dilakukannya penandatanganan. Fungsi meterai dalam perjanjian adalah karena merupakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian bersifat perdata dan agar surat perjanjian dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, bukan sebagai syarat sah perjanjian. Berdasarkan keterangan yang disebutkan sebelumnya bahwa bea meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan untuk surat perjanjian beserta rangkapnya dan terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.
semoga jawaban dari Tim JPN dapat memberikan manfaat dan memberikan solusi untuk permasalahan saudara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian