Saya ingin menanyakan apabila seseorang melakukan pinjaman dengan jaminan BPKB sepeda motor kepihak koperasi, sementara peminjam menjual sepeda motor tersbut kepada pihak lain, bisakah pihak koperasi menyita sepeda motor tersebut.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Penyerahan BPKB sepeda motor ke pihak koperasi membuktikan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang dilandasi dengan adanya suatu perjanjian. Suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Karena Anda tidak menjelaskan secara spesifik bentuk pengikatan jaminan yang telah dilakukan, maka kami akan menjelaskan mengenai secara umum ketentuan dalam hukum jaminan.
Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara debitur dengan kreditur terkait penjaminan benda-benda milik debitur sebagai jaminan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Kemudian dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi:
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Jaminan dapat dikategorikan menjadi dua yaitu jaminan khusus kebendaan (zakelijke zekerheids) dan jaminan khusus perorangan (persoonlijke zekerheids). Jaminan khusus kebendaan merupakan jaminan dalam bentuk hak mutlak mengenai suatu benda, memiliki hubungan langsung dengan benda tertentu, dapat dipertahankan kepada siapapun serta memiliki ciri-ciri kebendaan. Sedangkan jaminan khusus perorangan dijelaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata dan merupakan persetujuan dari pihak ketiga yang untuk kepentingan kreditur, mengikatkan diri guna memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak bisa memenuhi janjinya, seperti jaminan perorangan (personal guarantee) dan garansi bank.
Apabila lembaga jaminan yang digunakan dalam kasus tersebut adalah jaminan fidusia mengingat benda yang dijaminkan semula tetap berada di tangan debitur. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
Dalam Pasal 20 UU Jaminan Fidusia diatur bahwa:
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sehingga, pada dasarnya meskipun sepeda motor yang dijadikan jaminan oleh debitur dijual kepada pihak lain, jaminan fidusia tetap mengikuti motor tersebut sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, sepeda motor yang sudah dibeli oleh pihak ketiga tetap dibebani dengan jaminan fidusia antara debitur dengan pihak koperasi. Dengan kata lain, pihak koperasi tetap dapat melakukan eksekusi terhadap motor tersebut jika debitur cidera janji/wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta