Bagaimana proses pengambilan barang jaminan apabila yg dijaminkan itu mobil dan tidak bisa dibayar angsurannya
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Bahwa pada dasarnya dikembalikan pada perjanjian awalnya apakah ada hak dan kewabijan yang tercantum pada perjanjian tersebut. Bahwa mengenai jaminan mengacu pada perjanjian pokok seperti apa konsekuensinya apabila salah satu pihak ada yang cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban. Pada intinya kedua belah pihak terikat pada perjanjian pokok
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian