Selamat siang, saya memiliki permasalahan yaitu dimana orangtua saya membantu rekannya untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi terkait adanya sengketa tanah, dimana tanah yang di sengketa tersebut diakui adalah milik seseorang bernama A, namun tanpa sepengetahuan A tanah tersebut dipergunakan oleh sebuah Perusahaan,sehingga A kemudian mengajukan gugatan Perdata kepada Perusahaan tersebut hingga 2 kali namun hasil Putusan Pengadilan Negeri Bekasi N.O, kemudian A mengetahui adanya Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan mendapat limpahan surat dari Pengadilan Negeri Bekasi.
A merasa bingung mengapa sengketa tanah yang ada di bekasi sekarang mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mohon Informasi Hukum tentang hal tersebut, Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?
Terimaksih
Halo Mas Zayyin.. terimakasih sudah bertanya di Halo JPN
karena informasi yang diberikan belum lengkap kami mungkin tidak bisa maksimal menjawabnya, namun akan tetap kami upayakan menjawab sejelas dan selengkap mungkin yaa..
pertama terkait adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi Secara umum, asas mengajukan gugatan adalah Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat / letak objek sengketa. Namun hal ini tidaklah mutlak, M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), menjelaskan ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, yakni:
namun terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena mas Zayyin tidak melampirkan sehingga kami tidak mengetahui apa penyebab Gugatan dinyatakan N.O
namun apabila kemudian terdapat surat yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak bisa kami analisis secara pasti mengingat sudah ada Putusan dari PN Bekasi, namun bisa jadi merupakan tembusan pemberitahuan, barangkali dari pihak Tergugat berdomisili di Jakarta Barat sesuai Identitas yang tercatat di Pengadilan Negeri Bekasi.
begitu kiranya jawaban dari kami semoga dapat dimengerti, dan apabila mas zayyin masih penasaran dan akan memberikan data tambahan kami masih membuka untuk itu, mas zayyin dapat berkomunikasi baik melalui whatsapp, halo JPN ataupun datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Ciamis
terima kasih
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp