Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-13 10:43:41
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Selamat siang, saya memiliki permasalahan yaitu dimana orangtua saya membantu rekannya untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi terkait adanya sengketa tanah, dimana tanah yang di sengketa tersebut diakui adalah milik seseorang bernama A, namun tanpa sepengetahuan A tanah tersebut dipergunakan oleh sebuah Perusahaan,sehingga A kemudian mengajukan gugatan Perdata kepada Perusahaan tersebut hingga 2 kali namun hasil Putusan Pengadilan Negeri Bekasi N.O, kemudian A mengetahui adanya Surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan mendapat limpahan surat dari Pengadilan Negeri Bekasi. 

A merasa bingung mengapa sengketa tanah yang ada di bekasi sekarang mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mohon Informasi Hukum tentang hal tersebut, Bagaimana hal tersebut bisa terjadi?

Terimaksih

 

Dijawab tanggal 2023-03-14 09:43:11+07

Halo Mas Zayyin.. terimakasih sudah bertanya di Halo JPN

karena informasi yang diberikan belum lengkap kami mungkin tidak bisa maksimal menjawabnya, namun akan tetap kami upayakan menjawab sejelas dan selengkap mungkin yaa..

pertama terkait adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi Secara umum, asas mengajukan gugatan adalah Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, dimana yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat / letak objek sengketa. Namun hal ini tidaklah mutlak, M. Yahya Harahap dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 192-202), menjelaskan ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan, yakni:

  1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);
  2. Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);
  3. Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);
  4. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);
  5. Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);
  6. Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);
  7. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada)
  • selanjutnya mengenai adanya Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata menjelaskan jenis cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):
  • 1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan         Pasal 123 ayat (1) HIR;
  • 2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
  • 3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
  • 4.Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

 namun terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi karena mas Zayyin tidak melampirkan sehingga kami tidak mengetahui apa penyebab Gugatan dinyatakan N.O

namun apabila kemudian terdapat surat yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak bisa kami analisis secara pasti mengingat sudah ada Putusan dari PN Bekasi, namun bisa jadi merupakan tembusan pemberitahuan, barangkali dari pihak Tergugat berdomisili di Jakarta Barat sesuai Identitas yang tercatat di Pengadilan Negeri Bekasi.

begitu kiranya jawaban dari kami semoga dapat dimengerti, dan apabila mas zayyin masih penasaran dan akan memberikan data tambahan kami masih membuka untuk itu, mas zayyin dapat berkomunikasi baik melalui whatsapp, halo JPN ataupun datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Ciamis

terima kasih

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. CIAMIS
Alamat : Jl. Siliwangi No.95, Maleber, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46214
Kontak : 82119115034

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.