Maaf saya mau bertanya, saya memiliki tetangga yang menjalankan industri menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong yang menimbulkan gangguan seperti getaran, guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Warga sudah protes melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun tidak juga diindahkan. Mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan, bukan daerah industri, pasti usaha tersebut ilegal.
Bagaimana warga dapat menuntut mereka untuk pindah lokasi?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) UU Perindustrian menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi:
Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
Di sisi lain, terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan dalam bentuk:
Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri.
Kemudian menjawab pertanyaan Saudara, kami menyarankan agar Saudara dan warga lainnya melaporkan kondisi ini kepada Suku Dinas Perindustrian di wilayah kota/kabupaten tempat Saudara tinggal.
Nantinya Suku Dinas Perindustrian akan melakukan pengecekan dan apabila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan industri akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diterangkan sebelumnya.
Langkah hukum lainnya yang dapat Saudara tempuh adalah dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut.
1. Perbuatan
2. Melawan hukum
Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai PMH apabila memenuhi kriteria:
3. Kesalahan
Pelaku hanya bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya. Kesalahan dapat diartikan secara luas mencakup kealpaan atau kelalaian dan kesengajaan, sedangkan dalam arti sempit hanya mencakup kesengajaan saja.
4. Kerugian
Kerugian dapat berupa kerugian materiil (kekayaan) maupun kerugian immateriil. Kerugian materiil dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang seharusnya dapat diperolehnya, sedangkan kerugian immateriil dapat berupa kerugian terhadap rasa takut, sakit atau kehilangan kesenangan hidup.
5. Sebab Akibat
Hubungan sebab akibat atau kausalitas diperlukan untuk meneliti adakah hubungan kausal antara PMH dengan kerugian yang ditimbulkan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian