pertanyaan saya adalah pada tahun lalu saya membeli sebidang tanah dari seseorang dimana tanah tersebut belum memiliki sertifikat, adapun bukti atas pembelian yang saya lakukan dengan penjual berupa Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT.
pada saat ini AJB tersebut hilang dan saya ingin menggantinya. mohon dijelaskan apa yang harus saya lakukan.
Kepada ibu Siti Maslah yang terhormat, terima kasih sudah mengunjungi aplikasi Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.
untuk pertanyaan yang ibu ajukan, akan kami jawab, yaitu wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat AKta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaska bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar) yaitu :
berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata.
dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.
Jika PPAT tetap memolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementrian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp