Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-14 11:02:45
Pertanahan
KEHILANGAN AKTA JUAL BELI

pertanyaan saya adalah pada tahun lalu saya membeli sebidang tanah dari seseorang dimana tanah tersebut belum memiliki sertifikat, adapun bukti atas pembelian yang saya lakukan dengan penjual berupa Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT. 

pada saat ini AJB tersebut hilang dan saya ingin menggantinya. mohon dijelaskan apa yang harus saya lakukan.

Dijawab tanggal 2023-03-16 09:29:22+07

Kepada ibu Siti Maslah yang terhormat, terima kasih sudah mengunjungi aplikasi Halo JPN Kejari Tebing Tinggi.

untuk pertanyaan yang ibu ajukan, akan kami jawab, yaitu wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat AKta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaska bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar) yaitu :

  1. Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan;
  2. Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menjadi objek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. 

dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB.

Jika PPAT tetap memolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementrian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.