izin bertanya, SKT masih berlaku tidak ya sebagai tanda bukti kepemilikan hak?
Kedudukan Surat Keterangan Tanah di Indonesia adalah sebagai akta di bawah tangan yang menjadi petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, meskipun dalam UUPA hanya mengakui bukti hak atas tanah adalah sertifikat, namun apabila SKT dapat dibuktikan bahwa tidak terdapat serifikat/bukti kepemilikan dari pihak lain/sanggahan terhadap lokasi tanah atau objek yang terdapat dalam SKT tersebut maka SKT tersebut dapat menjadi dasar dalam melakukan pendaftaran tanah.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp