Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-10 09:40:03
Hutang Piutang
JAMINAN

assalamualaikum,ada keluaraga saya yang meminjam uang dengan menjaminkan salah satu barang miliknya dengan perjanjian hanya  bulan,belum  bulan dia datang untuk meminta barang yang di jaminkan dengan alasan ada kebutuhan anak mendesak dengan janji setengah dari hasil jual mau di bayarkan,tetapi sudah  bulan berlalu dia tidak juga membayar hutang dan sekarang tidak dirumah,

langkah apa yang harus saya ambil dalam hukum terimakasih

Dijawab tanggal 2023-05-17 09:45:29+07

Waalaikumsalam,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami untuk mengatasi maalah bapak,kami akan menjawab pertanyaan diatas.

Peristiwa tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan. Akan tetapi harus memenuhi unsur pokok sebagaimana diatur dalam KUHP, sebagai berikut :
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Secara sederhana penjelasan dari unsur ini yaitu tujuan terdekat dari pelaku artinya pelaku hendak mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu adalah tujuan utama pelaku dengan jalan melawan hukum, jika pelaku masih membutuhkan tindakan lain, maka maksud belum dapat terpenuhi. Dengan demikian maksud ditujukan untuk menguntungkan dan melawan hukum, sehingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
b. Dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu/ keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Maksudnya adalah sifat penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang

Akan tetapi jika masih memiliki hubungan keluarga agar diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, penyelesaian secara hukum dilakukan memang tidak ada itikad baik.

Semoga jawaban dari kami memberikan manfaat dalam masalah bapak,apabila masih kurang jelas dan masih ada yang ingin ditanyakan bapak bisa menemui kami di Pos Pelayanan Hukum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.