assalamualaikum,ada keluaraga saya yang meminjam uang dengan menjaminkan salah satu barang miliknya dengan perjanjian hanya bulan,belum bulan dia datang untuk meminta barang yang di jaminkan dengan alasan ada kebutuhan anak mendesak dengan janji setengah dari hasil jual mau di bayarkan,tetapi sudah bulan berlalu dia tidak juga membayar hutang dan sekarang tidak dirumah,
langkah apa yang harus saya ambil dalam hukum terimakasih
Waalaikumsalam,terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami untuk mengatasi maalah bapak,kami akan menjawab pertanyaan diatas.
Peristiwa tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan. Akan tetapi harus memenuhi unsur pokok sebagaimana diatur dalam KUHP, sebagai berikut :
a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Secara sederhana penjelasan dari unsur ini yaitu tujuan terdekat dari pelaku artinya pelaku hendak mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu adalah tujuan utama pelaku dengan jalan melawan hukum, jika pelaku masih membutuhkan tindakan lain, maka maksud belum dapat terpenuhi. Dengan demikian maksud ditujukan untuk menguntungkan dan melawan hukum, sehingga pelaku harus mengetahui bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.
b. Dengan menggunakan salah satu atau lebih alat penggerak penipuan (nama palsu, martabat palsu/ keadaan palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan). Maksudnya adalah sifat penipuan sebagai tindak pidana ditentukan oleh cara-cara dengan mana pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
Akan tetapi jika masih memiliki hubungan keluarga agar diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, penyelesaian secara hukum dilakukan memang tidak ada itikad baik.
Semoga jawaban dari kami memberikan manfaat dalam masalah bapak,apabila masih kurang jelas dan masih ada yang ingin ditanyakan bapak bisa menemui kami di Pos Pelayanan Hukum pada Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp