Selamat Pagi Bapak/Ibu . saya memiliki sebidang tanah yang berasalkan warisan dari opung saya tetapi belum diterbitkan sertifikatnya,setelah saya mendatangi kantor BPN disarankan untuk dilakukan pengukuran terhadap sebidang tanah tersebut. Apakah untuk proses pengukuran tanah tersebut dikenakan biaya?
Selamat Pagi Ibu Hervina Malau. Baik akan kami jelaskan terlebih dahulu mengenai prosedur pengukuran tanah.
Secara umum, proses tahapan pensertipikatan tanah untuk pertama kali di antaranya meliputi: 1. permohonan daftar dan bayar; 2. pengukuran; 3. perhitungan dan penggambaran peta bidang; 4. penetapan batas; 5. pengumuman data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan; 6. pembukuan hak; 7. penerbitan sertipikat.
Patut dipahami, proses pengukuran tanah adalah proses untuk menentukan data seperti batas-batas, lokasi serta luas atas suatu bidang tanah. Kegiatan pengukuran meliputi: 1. pembuatan peta dasar pendaftaran; 2. penetapan batas bidang-bidang tanah; 3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; 4. pembuatan daftar tanah; 5. pembuatan surat ukur.
Adapun proses pengukuran tanah adalah bagian dari tahapan-tahapan proses pembuatan sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan langsung kepada kantor pertanahan di wilayah setempat atau melalui Notaris/PPAT. Pengukuran pada intinya dilakukan dengan 3 tahapan berikut: 1. Petugas menuju lokasi untuk dilakukan pengukuran. 2. Petugas menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta ukur yang disediakan. 3. Penandatangan surat ukur oleh pejabat yang berwenang. Perlu diperhatikan pula, untuk keperluan optimasi tenaga dan peralatan pengukuran, serta dengan mempertimbangkan kemampuan teknologi petugas- petugas pengukuran, maka: 1. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya 10 Ha. sampai dengan 1000 Ha. dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; 2. pengukuran suatu bidang tanah yang luasnya lebih dari pada 1000 Ha. dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Lebih lanjut, peraturan teknis pengukuran tanah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag/Kepala BPN 3/1997.
Untuk proses pengukuran tanah itu sendiri dikenakan biaya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian ATR/BPN.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta