Apakah semua putusan hakim dalam perkara perdata dapat dilakukan eksekusi?
Assalamu'alaikum Rita Maulida, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara, untuk Pertanyaan Yang Sdri Sampaikan dapat kami jawab bahwa Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara serta Setiap putusan sengketa perkara perdata seharusnya dilaksanakan baik secara sukarela maupun upaya paksa melalui permohonan eksekusi. Sebab, sejatinya hal tersebut untuk merealisasikan atau memulihkan hak keperdataan setiap warga negara yang terkait sengketa.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta