Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-15 11:29:11
Pertanahan
EKSEKUSI PERKARA PERDATA

Apakah semua putusan hakim dalam perkara perdata dapat dilakukan eksekusi?

Dijawab tanggal 2023-03-28 15:15:21+07

Assalamu'alaikum Rita Maulida, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Utara, untuk Pertanyaan Yang Sdri Sampaikan dapat kami jawab bahwa Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara serta Setiap putusan sengketa perkara perdata seharusnya dilaksanakan baik secara sukarela maupun upaya paksa melalui permohonan eksekusi. Sebab, sejatinya hal tersebut untuk merealisasikan atau memulihkan hak keperdataan setiap warga negara yang terkait sengketa.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ACEH UTARA
Alamat : Jalan Medan - Banda Aceh Alue Buket Lhoksukon, Aceh Utara
Kontak : 85159885901

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.