Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-17 14:24:06
Pertanahan
PROGRAM PTSL

Apakah dikenakan biaya bagi masyarakat yang memperoleh program PTSL?

Dijawab tanggal 2023-03-18 19:45:52+07

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Kerjasama antara Kementerian ATR BPN dan Pemerintah Desa. PTSL diatur salam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL. 

Bahwa pada dasarnya program PTSL bersifat gratis, karena telah dibebankan kepada APBN. Namun dalam beberapa tahapan pelaksanaan program PTSL tidak semua beban biaya penerbitan sertifikag dapat tercover (teratasi) dari anggaran PTSL yang dibebankan dari APBN.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri yakni Menteri ATR / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PDTT, batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp. 150.000,- s/d Rp. 450.000,-, yang mana besaran tersebut ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, sedangkan untuk wilayah NTT masuk dalam Kategori I, dengan maksimal biaya Rp. 450.000,-. 

Bahwa biaya tersebut digunakan untuk tahapan Persiapan Penyelenggaraan PTSL yang meliputi : Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok dan meterai, serta operasional petugas Desa / Kelurahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUMBA TIMUR
Alamat : Jl. Jend. Soeharto No. 10, Kota Waingapu, Sumba Timur 87111, Kabupaten Sumba Timur.
Kontak : 81384554020

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.