Apakah dikenakan biaya bagi masyarakat yang memperoleh program PTSL?
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Kerjasama antara Kementerian ATR BPN dan Pemerintah Desa. PTSL diatur salam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL.
Bahwa pada dasarnya program PTSL bersifat gratis, karena telah dibebankan kepada APBN. Namun dalam beberapa tahapan pelaksanaan program PTSL tidak semua beban biaya penerbitan sertifikag dapat tercover (teratasi) dari anggaran PTSL yang dibebankan dari APBN.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri yakni Menteri ATR / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PDTT, batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp. 150.000,- s/d Rp. 450.000,-, yang mana besaran tersebut ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, sedangkan untuk wilayah NTT masuk dalam Kategori I, dengan maksimal biaya Rp. 450.000,-.
Bahwa biaya tersebut digunakan untuk tahapan Persiapan Penyelenggaraan PTSL yang meliputi : Penyiapan Dokumen, Pengadaan Patok dan meterai, serta operasional petugas Desa / Kelurahan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta