Dijawab tanggal 2023-05-22 12:08:04+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Sehubungan dengan permasalahan Sdri Apabila terjadi kredit macet pihak nasabah tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan berapa lamakah kredit dikatakan macet? Apakah sengketa kredit macet termasuk kategori pidana atau perdata dan apakah jaminan kredit bisa dilelang, JPN memberikan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa yang dimaksud dengan Kredit macet adalah kondisi dimana debitur baik perorangan maupun badan usaha tidak mampu membayar cicilan atau hutang yang dimilikinya kepada pemberi pinjaman dengan tepat waktu;
- Bahwa Kredit dikatakan macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 (seratus delapan puluh hari) hari.Debitur kredit macet bisa dipidanakan hingga dituntut ke pengadilan. Namun ada sejumlah syarat agar kasus utang-piutang bisa menjadi delik pidana salah satunya adanya unsur penipuan;
- Bahwa apabila terjadi kredit macet atau pihak nasabah tidak mampu membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan dimana peminjam tak mampu melunasi angsuran pinjamannya sesuai dengan kesepakatan maka bank akan mengirim penagih ke alamat yang bersangkutan;
- Bahwa jaminan kredit macet bisa dilelang, biasanya pada saat waktu mengajukan kredit nasabah diminta menyerahkan agunan sehingga ketika nasabah tidak dapat membayar maka agunan tersebut dapat dilelang untuk mengatasi kredit macet tersebut;
- Bahwa apakah sengketa kredit macet termasuk kategori pidana atau perdata pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata yang tidak tertutup kemungkinan bersinggungan dengan hukum pidana.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA SEMARANG
Alamat : Jl. Abdulrahman Saleh No.5-9, Kalibanteng Kulon, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50145
Kontak : 85727639890