Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-28 08:13:56
Hutang Piutang
PEMBAYARAN HUTAN

Selamat pagi bapak/ibu Jaksa Pengacara Negara.

saya memiliki hutang kepada seseorang. pada saat terjadi jatuh tempo pembayaran saya belum dapat melunasi hutang saya tersebut. kemudian sipemberi hutang telah beberapa kali menagih hutang saya tersebut, akan tetapi oleh karena sesuatu sebab usaha saya mengalami kegagalan saya tetap juga belum dapat membayarnya.

yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya dapat dipenjara apabila saya tidak mampu membayar hutang saya tersebut.

terima kasih atas bantuannya.

Dijawab tanggal 2023-03-28 10:20:56+07

Terima kasih kepada bapak telah mengunjungi website Halo JPN.

atas pertanyaan bapak, kami akan menjawab.

  1. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur : “ tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang “.
  2. Berpedoman pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU HAM tersebut, meskupiun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya.
  3. Dalam prakteknya terdapat beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanghgaran PAsal 372 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
  4. Substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidnaa penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur dalam PAsal 372 KUHP dan PAsal 378 KUHP tersebut.
  5. Terdapat pengecualian yakni dalam hal pembayaran utang menggunakan cek yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca dicabutnya UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Pencabutan UU No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1036 K/PID/1989 yang berbunyi “bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan penipuan harus dianggap terbukti”.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBING TINGGI DELI
Alamat : Jalan Yos Sudarso Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kontak : 81264622163

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.