Selamat pagi bapak/ibu Jaksa Pengacara Negara.
saya memiliki hutang kepada seseorang. pada saat terjadi jatuh tempo pembayaran saya belum dapat melunasi hutang saya tersebut. kemudian sipemberi hutang telah beberapa kali menagih hutang saya tersebut, akan tetapi oleh karena sesuatu sebab usaha saya mengalami kegagalan saya tetap juga belum dapat membayarnya.
yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya dapat dipenjara apabila saya tidak mampu membayar hutang saya tersebut.
terima kasih atas bantuannya.
Terima kasih kepada bapak telah mengunjungi website Halo JPN.
atas pertanyaan bapak, kami akan menjawab.
Bagaimana cara menuntut pengembalian