Selamat siang ibu/ bpk jaksa, perkenalkan saya vinolia. Saya mau bertanya, dalam lingkup pertemanan saya ada teman saya meminjam uang saya untuk keperluan mendadak dari teman saya tersebut. Dia memberi janji palsu akan membayar atau ganti rugi pada bulan April kemarin , akan tetapi sampai pada saat bulan ini belum ada tanggung jawab ganti rugi dari teman saya ini . Apakah bisa dituntut ke pengadilan dengan kasus seperti saya ibu/ bpk ? Karna jumlah yang dipinjam lumayan besar. Terimakasih
baik terimakasih, persilahkan kami untuk menjawab pertanyaan saudara .
Dengan kasus yang saudara alami saat ini apa kata-kata yang dijanjikan teman tersebut, sehingga saudara mau memberikan uang kepada teman saudara ?
Dan berapa banyak kerugiannya ?
Apakah sudah ada cicilan uang pengembalian?
Kalau sudah ada cicilan berarti masuk dalam kasus perdata dan kalau ada kata-kata yang menjanjikan sehingga korban tertarik memberikan uang dan belum ada cicilan itu bisa masuk ke kasus pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp