A meminjam uang ke bank B sebesar Rp 50 juta pada tahun 2009, dengan memberikan jaminan berupa hak tanggungan seharga Rp. 200 juta. Pada tahun 2012 harga rumah A naik hingga menjadi Rp. 700 juta dan A tidak dapat melanjutkan pembayarannya atau wanprestasi dengan meninggalkan utang sebesar Rp. 22 juta, kemudian bank B telah melakukan somasi sebanyak 3 kali dan melakukan lelang dengan harga Rp. 50 juta dan sudah ada pemenangnya dengan penetapan pengadilan. Sahkah lelang tersebut dengan harga di bawah harga pasaran ? Dapatkah mengajukan gugatan terhadap bank agar di batalkan lelangnya ..
Halo Sdr. Haikal
Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong
Lelang yang dilaksanakan dengan nilai limit dibawah harga pasaran diperbolehkan dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masih dalam batas yang wajar. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa gugatan terhadap nilai yang terlalu jauh dibawah harga pasar serta menjadi tidak wajar dilakukan dihadapan pengadilan, selama dapat dibuktikan bahwa dapat diduga adanya permainan" antara pmbeli dan pemohon lelang, yang mana proses lelang menjadi berlangsung tidak wajar dan prosedurnya menyalahi aturan yang berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian