Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-07 07:58:46
Hutang Piutang
PINJAMAN UANG KE BANK DENGAN JAMINAN

A meminjam uang ke bank B sebesar Rp  50 juta pada tahun 2009, dengan memberikan jaminan berupa hak tanggungan seharga Rp. 200 juta. Pada tahun 2012 harga rumah A naik hingga menjadi Rp. 700 juta dan A tidak dapat melanjutkan pembayarannya atau wanprestasi dengan meninggalkan utang sebesar Rp. 22 juta, kemudian bank B telah melakukan somasi sebanyak 3 kali dan melakukan lelang dengan harga Rp. 50 juta dan sudah ada pemenangnya dengan penetapan pengadilan. Sahkah lelang tersebut dengan harga di bawah harga pasaran ? Dapatkah mengajukan gugatan terhadap bank agar di batalkan lelangnya…..

Dijawab tanggal 2023-03-14 13:55:36+07

Halo Sdr. Haikal

Terima kasih atas kepercayaanya dalam menggunakan aplikasi pelayanan hukum online (Halo JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong…

Lelang yang dilaksanakan dengan nilai limit dibawah harga pasaran diperbolehkan dan sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masih dalam batas yang wajar. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa gugatan terhadap nilai yang terlalu jauh dibawah harga pasar serta menjadi tidak wajar dilakukan dihadapan pengadilan, selama dapat dibuktikan bahwa dapat diduga adanya ‘’ permainan" antara pmbeli dan pemohon lelang, yang mana proses lelang menjadi  berlangsung tidak wajar dan prosedurnya menyalahi aturan yang berlaku.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Apabila masih ada pertanyaan yang ingin Saudara sampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabalong secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TABALONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.