Dijawab tanggal 2023-03-08 11:52:07+07
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
- Bab VII Pelayanan Hukum dalam PERJA tersebut diatas memberikan wewenang pada Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pelayanan hukum yang ertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat dan melaksanakannya dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara kepada masyarakat, baik perorangan atau badan hukum, yang dapat diberikan secara lisan, tertulis maupun melalui sistem elektronik.
- Ruang lingkup pelayanan hukum terbatas pada permasalahan perdata dan tata usaha negara, dan Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan analisis dan verifikasi secara formal dan materiil terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon, oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan konsultasi mengenai permasalahan hukum yang disampaikan berdasarkan hukum serta peraturan perundang-undangan, termasuk hak dan kewajiban pemohon.
- Pelayanan hukum tidak diberikan terhadap:
- Perorangan atau badan hukum bukan milik negara yang telah didampingi oleh advokat;
- Perorangan atau badan hukum bukan milik negara yang sedang atau telah menjalani proses hukum di pengadilan, untuk menghindari adanya perbedaan pendapat hukum atau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung; atau
- Permohonan yang juga dialamatkan kepada instansi lain, untuk menghindari adanya perbedaan pendapat hukum atau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.
- Sehubungan dengan Surat Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan dari pemohon tersebut yang pada intinya ada sengketa pertanahan maka dengan ini kami sampaikan ketentuan yang mengatur penyelesaian kasus pertanahan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/Kepala BPN 21/2020).
- Berdasarkan peraturan tersebut kasus pertanahan dibagi menjadi 3 golongan yaitu sengketa, konflik, dan perkara.
- Menurut Pasal 1 angka 2 Sengketa Pertanahan yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Menurut Pasal 1 angka 3 Konflik Pertanahan yaitu perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 4 Perkara Pertanahan yaitu perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Kasus yang merupakan Sengketa dan Konflik digolongkan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu :
- Kasus Berat merupakan Kasus yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
- Kasus Sedang merupakan Kasus antarpihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan;
- Kasus Ringan merupakan Kasus Pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk Penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dalam Permen tersebut diatas menyatakan Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.
- Penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur yaitu melalui mediasi dan melalui penyelesaian kasus pada lembaga peradilan.
- Pasal 1 angka 12 menyatakan Penyelesaian Kasus selanjutnya disebut Penyelesaian adalah keputusan yang diambil terhadap Kasus sebagai tindak lanjut dari Penanganan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.
- Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan/atau gagal maka Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya mengambil keputusan Penyelesaian Kasus melalui lembaga peradilan.
- Bahwa terkait dengan permasalahan pemohon, kami menyarankan agar pemohon dapat menyelesaikan sengketa pertanahan melalui 2 (dua) jalur yang telah dijelaskan diatas.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pernyataan lain yang disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara gratis.
Terimakasih atas kepercayaan Saudara yang telah menggunakan Aplikasi Halo JPN.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TIMUR
Alamat : Jl. A.Yani 54-56 Surabaya
Kontak : 8133