Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-20 22:02:49
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Apakah saya dapat menuntut orang yang berhutang kepada saya, apabila hutang piutang tersebut saya lakukan hanya secara lisan?Apakah saya dapat menuntut orang yang berhutang kepada saya, apabila hutang piutang tersebut saya lakukan hanya secara lisan?

Dijawab tanggal 2023-05-21 12:03:50+07

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian sehingga tunduk kepada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. Sepakat pihak yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Terdapat suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Perjanjian berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu : 

  1. perjanjian tertulis, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan dituangkan dalam bentuk tulisan;
  2. perjanjian lisan, perjanjian yang dilakukan oleh para pihak dan tidak dituangkan dalam bentuk tulisan

Kedua bentuk perjanjian tersebut di atas adalah sah sebab undang-undang tidak mensyaratkan suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, maka perjanjian hutang piutang yana saudara lakukan adalah sah dan mengikat secara hukum.

Selanjutnya dalam hukum perdata apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi atau dalam hal ini kreditur tidak melakukan pembayaran hutang maka dapat diajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri yang berwenang. 

Mengenai proses pembuktiannya, maka umumnya alat bukti yang paling sering dipergunakan untuk membuktikan adanya hubungan keperdataan adalah alat bukti surat sebab pada dasarnya surat dibuat dengan maksud untuk dapat memudahkan proses pembuktian apabila terjadi sengketa antara para pihak.

Namun berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, maka alat bukti yang dipergunakan dalam Hukum Acara Perdata, antara lain:

  1. Alat bukti surat
  2. Saksi
  3. Persangkaan
  4. Pengakuan
  5. Sumpah.

Dalam hal pembuktian hutang piutang yang didasarkan daripada perjanjian lisan, maka Penggugat dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut dengan diserta alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan misalnya melalui bukti transfer atau kuitansi dan lain sebagainya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.