Apakah saya dapat menuntut orang yang berhutang kepada saya, apabila hutang piutang tersebut saya lakukan hanya secara lisan?Apakah saya dapat menuntut orang yang berhutang kepada saya, apabila hutang piutang tersebut saya lakukan hanya secara lisan?
Hutang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian sehingga tunduk kepada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
Perjanjian berdasarkan bentuknya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
Kedua bentuk perjanjian tersebut di atas adalah sah sebab undang-undang tidak mensyaratkan suatu perjanjian harus dibuat secara tertulis, selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas sehingga perjanjian lisan juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, maka perjanjian hutang piutang yana saudara lakukan adalah sah dan mengikat secara hukum.
Selanjutnya dalam hukum perdata apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi atau dalam hal ini kreditur tidak melakukan pembayaran hutang maka dapat diajukan gugatan perdata pada pengadilan negeri yang berwenang.
Mengenai proses pembuktiannya, maka umumnya alat bukti yang paling sering dipergunakan untuk membuktikan adanya hubungan keperdataan adalah alat bukti surat sebab pada dasarnya surat dibuat dengan maksud untuk dapat memudahkan proses pembuktian apabila terjadi sengketa antara para pihak.
Namun berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, maka alat bukti yang dipergunakan dalam Hukum Acara Perdata, antara lain:
Dalam hal pembuktian hutang piutang yang didasarkan daripada perjanjian lisan, maka Penggugat dapat mengajukan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian utang piutang secara lisan tersebut dengan diserta alat bukti lain yang mendukung adanya perjanjian lisan misalnya melalui bukti transfer atau kuitansi dan lain sebagainya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta