Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-27 07:34:13
Hutang Piutang
RENTERNIR

Selamat pagi min, nama saya Panji Prasetyo asal dari Cepu. Saya ingin bertanya mengenai masalah yang saya alami saat ini perihal hutang piutang dengan pegadaian tidak resmi alias renternir / perorangan, jadi berawal di awal tahun 2022 kemarin tepatnya di bulan Januari saya menggadaikan mobil saya ke pegadaian tidak resmi / perorangan dengan nama yang bersangkutan yaitu bapak Yatno selaku pemiliki pegadaian perorangan tersebut dengan nominal angka 50 juta dengan angsuran setiap bulannya 1,5 juta selama 5 tahun. Saya menyanggupi dan menerima perjanjian untuk ditandatangani, kemudian selang beberapa bulan berjalan saya melihat mobil saya tidak dirawat oleh pihak pegadaian alias pak Yatno, sedangkan diperjanjian tertulis bahwa selama masih terikat angsuran mobil selalu dirawat oleh bapak Yatno tetapi kenyataan tidak demikian.

Pertanyaan saya, apakah bisa di tuntut di pengadilan atas Tindakan pak Yatno tersebut yang melanggar perjanjian hitam diatas putih yang bermaterai 10 ribu tersebut ? Terima kasih min.

Dijawab tanggal 2023-02-28 14:16:24+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.  Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

 

Bahwa berdasarkan kasus posisi saudara perlu dicermati kembali isi dari perjanjian dimana klausula “  selama terikat angsuran perjanjian angsuran mobil selalu dirawat oleh kreditur ”  dan bentuk kerusakan mobil tersebut Sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta, sehingga disini sebelum melaporkan perbuatan tindak pidana pengrusakan perlu dicermati terlebih dahulu kerusakan mobil tersebut dihubungkan  niat jahat (mensrea) dari pelaku apakah sengaja dirusak untuk tidak dapat digunakan  kembali atau rusak dikarenakan disimpan / proses perawatan dan bagaimana bentuk perawatan yang diperjanjikan didalam surat perjanjian.  

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.