Selamat pagi min, nama saya Panji Prasetyo asal dari Cepu. Saya ingin bertanya mengenai masalah yang saya alami saat ini perihal hutang piutang dengan pegadaian tidak resmi alias renternir / perorangan, jadi berawal di awal tahun 2022 kemarin tepatnya di bulan Januari saya menggadaikan mobil saya ke pegadaian tidak resmi / perorangan dengan nama yang bersangkutan yaitu bapak Yatno selaku pemiliki pegadaian perorangan tersebut dengan nominal angka 50 juta dengan angsuran setiap bulannya 1,5 juta selama 5 tahun. Saya menyanggupi dan menerima perjanjian untuk ditandatangani, kemudian selang beberapa bulan berjalan saya melihat mobil saya tidak dirawat oleh pihak pegadaian alias pak Yatno, sedangkan diperjanjian tertulis bahwa selama masih terikat angsuran mobil selalu dirawat oleh bapak Yatno tetapi kenyataan tidak demikian.
Pertanyaan saya, apakah bisa di tuntut di pengadilan atas Tindakan pak Yatno tersebut yang melanggar perjanjian hitam diatas putih yang bermaterai 10 ribu tersebut ? Terima kasih min.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan kasus posisi saudara perlu dicermati kembali isi dari perjanjian dimana klausula selama terikat angsuran perjanjian angsuran mobil selalu dirawat oleh kreditur dan bentuk kerusakan mobil tersebut Sesuai dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP menentukan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta, sehingga disini sebelum melaporkan perbuatan tindak pidana pengrusakan perlu dicermati terlebih dahulu kerusakan mobil tersebut dihubungkan niat jahat (mensrea) dari pelaku apakah sengaja dirusak untuk tidak dapat digunakan kembali atau rusak dikarenakan disimpan / proses perawatan dan bagaimana bentuk perawatan yang diperjanjikan didalam surat perjanjian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian