Halo JPN, izin bertanya, saya dan teman saya sudah menabung beberapa tahun yang lalu karena kami berenana ingin mendirikan CV. Lalu bagaimana cara pendiriannya dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?
Halo saudara terimakasih sudah bertanya, adapun jawaban yang dapat kami berikan adalah sebagai berikut :
Pertama kami mengacu pada Pasal 19 KUHD yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Dalam Pasal 23 KUHD yaitu CV diwajibkan untuk mendaftarkan akta pendirian yang telah dibuat dalam register yang disediakan pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Namun untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik maka pemerintah mengeluarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, dimana sesuai peraturan ini ada beberapa langkah-langkah yang harus saudara lakukan untuk mendirikan CV yaitu :
Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2. Membuat akta pendirian
Membuat akta pendirian dilakukan oleh Notaris. Minuta akta pendirian CV yang paling sedikit memuat:
3. Melakukan permohonan pendaftaran CV
Setelah itu Notaris dapat melakukan permohonan pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV telah ditandatangani.
Adapun dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran yaitu:
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV
Apabila permohonan pendaftaran diterima Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, CV tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:
Oleh karena itu, syarat pendirian CV paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Dan Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia. Serta Wajib berstatus WNI. Kemudian Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing. Berdasarkan Pasal KUHD.
Demikin jawaban yang dapat kami sampaikan, mohon maaf apabila erdapat kekurangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian