perkenalkan saya maulizani dari lapang kabupaten aceh utara ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara tentang apa saja alat bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum? dikarenakan saat ini saya sedang menghadapi sengketa tanah di gampong saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
hai maulizani, terima kasih atas kepercayaan sdr terhadap Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
untuk pertanyaan sdr terkait dengan apa saja alat bukti kepemilikan tanah yaitu Sertifikat dan dokumen kepemilikan seperti akta jual beli, bukti pembayaran pajak tanah, Letter-C merupakan hal yang sangat penting karena merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah.
menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5 Tahun 1960 Pasal 16 Disebutkan bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.
Bukti otentik hak-hak tersebut didokumentasikan ke dalam sertifikat resmi yang terdiri dari:
Dari ketiga jenis sertifikat tersebut, SHM memiliki kedudukan hukum tertinggi. Legitimasinya diejawantahkan dalam UUPA Pasal 20 ayat 1, disebutkan; Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
terima kasih atas pertanyaannya dan semoga anda puas dengan jawaban kami
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta