Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-04-26 09:22:02
Hutang Piutang
PEMOHON BERKEINGINAN UNTUK MENYERAHKAN KASUS HUTANG PIUTANG KE PIHAK HUKUM, TAPI TERNYATA HUTANG PIUTANG TIDAK ADA PASALNYA, APAKAH BENAR DAN PEMOHON MEMINTA PENJELASAN DARI JAKSA PENGACARA NEGARA?

Pemohon meminjamkan uang kepada kerabat pemohon hingga berlarut lama dan sedikitpun pihak yang bersangkutan tidak mencicil, sebelumnya tidak ada dibuat surat perjanjian di atas materai hanya modal kepercayaan saja.

 

Dijawab tanggal 2023-04-26 09:27:04+07

Bahwa pada dasarnya untuk perkara hutang piutang ada pasalnya, yakni dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 1756 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, antara lain:
Menyatakan bahwa utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Berdasarkan pengertian itu maka setiap utang piutang dinyatakan pinjaman uang harus digariskan dalam perjanjian. Bentuk perjanjian ada dua yakni secara tertulis dan lisan. Dalam kasus ini kalau perjanjian tidak tertulis bukan berarti tidak bisa ditagih. Apabila debitor (punya utang) mangkir / tidak mengakui mempunyai utang sehingga mempersulit kreditor, maka harus mempunyai bukti dengan mencari saksi yang mengetahui betul adanya utang piutang minimal dua orang saksi. Sehinga persoalan utang piutang tersebut bisa diproses secara hukum.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanaka seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.  
Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Sehingga, Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.