Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-23 10:52:28
Hutang Piutang
SERTIFIKAT DIGADAIKAN ORANG TANPA IJIN PEMILIK

Yang terhormat,

Pengelola Halojpn.

Saya ingin bertanya perihal permasalahan saya.

Pada tahun 2013 Sertifikat tanah Bapak saya dipinjam tetangga untuk mengajukan pinjaman di bank BRI.

Setelah masa pinjaman berakhir sertifikat masih dipegang tetangga saya tersebut karna bapak saya masih mempunyai hutang sebesar 7 juta rupiah.

Barulah pada tahun 2023 ini kami mencoba melunasi hutang dan meminta kembali sertifikat tersebut.

Setelah diurus ternyata sertifikat sudah dijaminkan hutang tetangga tanpa sepengetahuan bapak saya  kepada pihak lain yang entah siapa dan nominalnya berapa kami tidak tahu karna yang bersangkutan kurang transparan.

Pertanyaan saya, langkah apa yang sekiranya harus saya tempuh jika dengan jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil?

Lalu apa dampak kerugiannya kepada kami ke depannya jika yang bersangkutan tidak mampu menebus sertifikat tersebut?

Mohon solusinya. Terimakasih.

Salam sehat selalu ????

Dijawab tanggal 2023-03-15 12:37:34+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

terkait permasalahan terdapat unsur tindak pidananya, dimana tetangga sdr menganggap sertifikat tersebut seperti miliknya sendiri dengan cara menjaminkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan sdr, sehingga perbuatan tetangga sdr tersebut termasuk Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, karena ini diduga merupakan tindak pidana maka sdr dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian, namun sebelum menempuh langkah hukum tersebut alangkah baiknya dimaksimalkan dulu langkah-langkah kekeluargaan.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jepara. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JEPARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.