Yang terhormat,
Pengelola Halojpn.
Saya ingin bertanya perihal permasalahan saya.
Pada tahun 2013 Sertifikat tanah Bapak saya dipinjam tetangga untuk mengajukan pinjaman di bank BRI.
Setelah masa pinjaman berakhir sertifikat masih dipegang tetangga saya tersebut karna bapak saya masih mempunyai hutang sebesar 7 juta rupiah.
Barulah pada tahun 2023 ini kami mencoba melunasi hutang dan meminta kembali sertifikat tersebut.
Setelah diurus ternyata sertifikat sudah dijaminkan hutang tetangga tanpa sepengetahuan bapak saya kepada pihak lain yang entah siapa dan nominalnya berapa kami tidak tahu karna yang bersangkutan kurang transparan.
Pertanyaan saya, langkah apa yang sekiranya harus saya tempuh jika dengan jalan kekeluargaan tidak membuahkan hasil?
Lalu apa dampak kerugiannya kepada kami ke depannya jika yang bersangkutan tidak mampu menebus sertifikat tersebut?
Mohon solusinya. Terimakasih.
Salam sehat selalu ????
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
terkait permasalahan terdapat unsur tindak pidananya, dimana tetangga sdr menganggap sertifikat tersebut seperti miliknya sendiri dengan cara menjaminkannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan sdr, sehingga perbuatan tetangga sdr tersebut termasuk Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, karena ini diduga merupakan tindak pidana maka sdr dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian, namun sebelum menempuh langkah hukum tersebut alangkah baiknya dimaksimalkan dulu langkah-langkah kekeluargaan.
Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos PelayananHukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jepara.
Bagaimana cara menuntut pengembalian