Saya memiliki sebidang tanah atau lahan kosong, kemudian tanpa sepengetahuan saya, tanah milik saya ditanami oleh orang lain tanpa izin dari saya sebagai pemilik. yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara membuktikan kepada orang yang menanam tanaman ditanah saya bahwa tanah tersebut adalah tanah milik saya?
JPN memberikan saran pendapat yaitu : Pertama, Pastikan perolehan sertipikat kita adalah sah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku karena nilai Sertipikat berdasarkan pasal 32 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah pada pokok intinya sertipikat merupakan dokumen sebagai alat bukti yang kuat mengenai data serta nilai yuridis yang terkandung didalamnya yang didapat dengan itikad baik, dan sejak sertipikat itu diterbitkan jika 5 tahun kemudian tidak ada keberatan secara tertulis atas pemilikan Tanah tersebut maka Sertipikat itu sah menjadi bukti kepemilikan sempurna. Kedua, dalam upaya merebut kembali hak kita maka lakukan pelaporan kepada pihak BPN, sampaikan telah terjadi penguasaan tanah tanpa ijin dimana tepat pada obyek yang kita miliki, dan nantinya pihak BPN akan turunkan Tim investigasi dari Bidang Penanganan sengketa / konflik pertanahan sekaligus mintakan untuk pengembalian batas-batas sesuai Sertipikat yang kita miliki. Hal ini sebagaimana diisyaratkan oleh Perpres nomor 10 Tahun 2006, tentang BPN / Keputusan Kepala BPN nomor 34 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan. Ketiga, dapat pula lakukan pelaporan kepada pihak berwajib (Kepolisian), karena penguasaan terhadap benda tidak bergerak tanpa ijin yang mempunyai hak maka hal ini merupakan bentuk kejahatan Stellionnaat (Penggelapan milik orang lain) sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pelaporan dilakukan semata-semata selain upaya untuk efek jera juga dapat sebagai bargaining untuk penyelesaian secara damai dengan menyerahkan hak kita secara sukarela dalam waktu yang tidak terlalu lama Keempat, dapat melakukan / mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum dimana domisili Tergugat berada / Actor Sequitur Forum rei ( Pasal 118 HIR /Pasal 142 RBg ) atau boleh memilih dengan wilayah hukum dimana tempat benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa berada (Forum Rei Sitae). Gugatan ini dengan format Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PH) terkait Penguasaan /penyerobotan tanah tapa hak sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Dan perlu diketahui apabila dalam waktu yang bersamaan telah lebih dulu kita lakukan Pelaporan kepada pihak berwajib (Kepolisian) terhadap penyerobotan tanah tersebut dan kemudian kita juga melakukan / mengajukan Gugatan berupa Gugatan Perbuatan Melawan hukum tersebut di Pengadilan Negeri maka ada konsekwensi terhadap Pelaporan tersebut dapat di tangguhkan pemeriksaannya sampai adanya putusan hak keperdataanya tersebut jelas dan terang serta dinyatakan sah secara hukum oleh pemeriksa perkara Perdata Berdasarkan yang diisyaratkan oleh Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 1956.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta