Apakah bank BUMN dapat melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan dalam proses penyelesaian kredit bermasalah? Apa dasar hukumnya? Dan sejauh mana wewenang kejaksaan dalam penyelesaian kredit bermasalah tersebut? Serta bagaimana teknis penggunaan jasa kejaksaan tersebut? Apakah terdapat sharing fee dan sebagainya?
Terimakasih atas pertanyaan Saudara atas kepada HaloJPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Ibu adalah sebagai berikut :
Dalam ketetuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyebutkan
Di Bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (2) Perpres No.38 Tahun 2010 yang telah beberapakali di ubah, terakhir dengan Perpres 15 Tahun 2021 , menyebutkan lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Mendasarkan pada ketentuan tersebut, Penyelesaian kredit bermasalah yang terjadi pada Bank BUMN termasuk dalam lingkup kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bank BUMN dapat bekerja sama dengan pihak Kejaksaan/Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri setempat dalam penanganan kredit macet. Kerja sama yang dapat diberikan oleh Kejaksaan adalah berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana harus didasari dengan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh BUMN terkait.
Demikian penjelasan kami, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin ditanyakan, dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat secara GRATIS.
Bagaimana cara menuntut pengembalian