Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-06 13:04:53
Pertanahan
BAGAIMANA IKUT SERTA PROGRAM PTSL-PM?

Pemohon ingin mendaftarakan tanah atau lahan milik pemohon melalui program PTSL-PM,

Dijawab tanggal 2023-03-20 11:08:01+07

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;

Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Berikut Persyaratan PTSL :

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau C1.
  3. Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP)
  4. Fotokopi SPPT-PBB terbaru.
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi.
  6. Sketsa Tanah.
  7. Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat.
  8. Menyantumkan letak tanah.

Apa tujuan PTSL?

Dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan, bahwa Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Angka Ketigabelas; Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Apakah PTSL dikenakan biaya?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp. 150.000- 450.000.

Dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan;

Pasal 4, bahwa Biaya Persiapan PTSL yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dibebankan kepada Pemohon PTSl.

Pasal 7 ayat (1) Besaran biaya persiapan PTSL yang dipungut dari pemohon PTSL ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah. Biaya tidak boleh melebihi dari yang telah ditentukan.

Untuk mempermudah dan Percepatan pada tahap Pendaftaran, masyarakat yang mengajukan PTSL harus berperan aktif dan partisipasinya untuk membuat tanda batas ? Patok sehingga pada saat pengukuran oleh tim dari BPN dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUNINGAN
Alamat : Jl. Aruji Kartawinata No. 16 Kuningan
Kontak : 82295434787

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.