Pemohon ingin mendaftarakan tanah atau lahan milik pemohon melalui program PTSL-PM,
Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia;
Bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Berikut Persyaratan PTSL :
Apa tujuan PTSL?
Dalam pasal 2 ayat (2) dijelaskan, bahwa Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Angka Ketigabelas; Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Apakah PTSL dikenakan biaya?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp. 150.000- 450.000.
Dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan;
Pasal 4, bahwa Biaya Persiapan PTSL yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dibebankan kepada Pemohon PTSl.
Pasal 7 ayat (1) Besaran biaya persiapan PTSL yang dipungut dari pemohon PTSL ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah. Biaya tidak boleh melebihi dari yang telah ditentukan.
Untuk mempermudah dan Percepatan pada tahap Pendaftaran, masyarakat yang mengajukan PTSL harus berperan aktif dan partisipasinya untuk membuat tanda batas ? Patok sehingga pada saat pengukuran oleh tim dari BPN dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian