Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto
apa bisa menjadi PPK tanpa Sertifikat Kompetensi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?
Terima Kasih.
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Terima Kasih telah mengajukan Pertanyaan melalui Web Halo JPN..
Kami akan menjawab pertanyaan Saudara
PPK yang mungkin anda maksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 ttg Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpres tersebut diatas, Pejabat Pembuat Komitnren yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Tugas PPK diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 ttg Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sedangkan persyaratan menjadi PPK diatur dalam Pasal 5 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yakni :
Pasal 5
(1) PA/KPA menetapkan PPK pada Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.
(2) Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK yaitu:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau setara; dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dapat terpenuhi, Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan dengan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan.
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai apakah bisa menjadi PPK tanpa Sertifikat Kompetensi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah? jawabannya PPK tanpa Sertifikat Kompetensi tidak diperbolehkan karena merupakan salah satu syarat wajib yang telah ditentukan dalam peraturan tersebut. namun terdapat pengecualian bagi PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK jika tidak terdapat pegawai yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan LKPP No. 15 Tahun 2018, yakni :
Pasal 7
(1) Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.
(2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK.
Terima kasih semoga memberikan pencerahan .
Bagaimana cara menuntut pengembalian