Apakah uang ganti rugi yang dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri bisa digugat oleh Pihak yang Berhak yang tidak terima dengan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut:
Dalam pengadaan tanah mengenal istilah konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat lantaran pemilik lahan (Pihak yang Berhak) tidak sepakat dengan bentuk dan/atau jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia.
Pelaksanaan penitipan ganti kerugian merupakan sebuah mekanisme pengadaan tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut PP 19/2021.
Pelaksanaan penitipan ganti kerugian di Pengadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan berbagai tahapan. Tahapan yang pertama ialah dengan musyawarah yang dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Musyawarah ini dilakukan dua kali. Kemudian pembuatan berita acara, baik berisi penerimaan ataupun penolakan. Ketika terjadi penolakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat PP 19/2021 Pihak yang Berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah tersebut. Pengadilan Negeri memutus bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung wajib memberikan keputusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan kasasi diterima.
Apabila Pihak yang Berhak menolak besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, barulah dilakukan permohonan penitipan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 89 PP 19/2021. Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Ganti Kerugian dapat diambil oleh Pihak yang Berhak dengan surat pengantar dari ketua pelaksana Pengadaan Tanah.
Sehingga dapat disimpulkan, apabila Pihak yang Berhak tidak terima dengan besaran ganti rugi yang telah ditetapkan, ia dapat mengajukan keberatan kepada PN. Kemudian apabila ia masih belum menerima putusan PN tersebut ia dapat mengajukan kasasi kepada MA. Apabila telah ada putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Pihak yang Berhak tersebut. Pihak yang Berhak hanya dapat mengambil ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung dan gratis ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta