Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, saya ingin bertanya permasalahan hukum yang saya alami. Saya memiliki perjanjian kerja sama dengan teman saya, Ahmad di bidang jual beli. Saya sebagai pemberi modal dan teman saya Ahmad yang menjalankan usaha. Sesuai kesepakatan saya memberikan modal sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada teman saya agar bisa membuka toko bakery di Kota Batam. Sesuai perjanjian setiap bulan tema saya wajib memberikan hasil penjualan kepada saya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pada bulan ketiga pembayaran, Ahmad mengingkari janji dan bahkan sulit untuk dihubungi. Apa yang harus saya lakukan?
Selamat sore Sdri. Felysha Putri Divia,
Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudari adalah sebagai berikut :
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, perlu kami sampaikan apakah perjanjian tersebut disepakati secara lisan atau tertulis, kami asumsikan jika perjanjian tersebut secara tertulis maka perlu untuk mengecek dan menganalisa klausula-klausula yang mencantumkan hal-hal yang berkenaan dengan konsekuensi apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi (objek perjanjian).
Dalam kasus ini dapat dikategorikan secara perdata, termasuk ke dalam penggolongan Wanprestasi, yang mana salah satu pihak melakukan tindakan yang melanggar perjanjian sesuai isi dalam surat perjanjian yang telah disepakati bersama. Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dalam perikatan tersebut di atas, debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian sesuai dengan Pasal 1267 KUHPerdata.
Selanjutnya, terkait unsur wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan empat unsur dalam wanprestasi, antara lain:
Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.
Sebagai proses penyelesaian atas wanprestasi tersebut, Sdr. Felisya dapat memberikan peringatan tertulis (somasi) kepada pihak yang melakukan wanprestasi apabila atas somasi tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dari Sdr. Ahmad maka dapat menyelesaikan melalui jalur negosiasi (musyawarah mufakat) yang disepakati kedua belah pihak, namun jika tidak menemukan titik tengah Sdri. Felysha Putri Divia dapat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam untuk ditindaklanjuti dengan jalur litigasi.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batam secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian