mohon penjelasan terkait pertanggung jawaban pengelola parkir apabila helm pada sepeda motor hilang pada saat parkir
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Bahwa apabila mengacu pada Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, tempat parkir merupakan perjanjian penitipan barang. Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Penitipan barang adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam ujud asalnya.
Tempat parkir sebagai sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan. Akan tetapi pada beberapa kasus, kita menemui tulisan Barang hilang bukan tanggungjawab kami yang tertera dalam tiket parkir atau tulisan yang ditempel dalam sebuah wilayah parkir. Hal tersebut ternyata tidak dapat diperbolehkan dan tidak dapat berlaku/ batal demi hukum, karena hal tersebut dikategorikan sebagai klausula baku pengalihan tanggungjawab. Berdasarkan Pasal 18 (1) huruf a UU No.8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, apabila:
Sedangkan berdasarkan Pasal 18 (3) UU No.8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa :
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Terkait helm merupakan benda yang menempel dalam kendaraan, maka apabila helm tersebut hilang, pengelola parkir tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kendaraan dan segala hal yang menempel dalam kendaraan tersebut dalam keadaan semula, maka hal tersebut dikategorikan dalam wanprestasi. Akibat wanprestasi tersebut, maka pengelola parkir wajib bertanggungjawab memberi ganti kerugian kepada konsumen yang kendaraan dan/atau segala hal yang menempel dalam kendaraan tersebut yang hilang di areal parkir yang dikelola oleh pengelola parkir.
Berdasarkan Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sedangkan Pasal 1708 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa Tidak sekali-kali si penerima titipan bertanggungjawab tentang peristiwa-peristiwa yang tak dapat disingkiri, kecuali apabila ia lalai dalam pengembalian barang yang dititipkan.
Disisi lain, secara pidana ada Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Akan tetapi dalam Pasal tersebut ada unsur dengan sengaja yang harus dipenuhi, sehingga apabila pemilik tempat parkir tidak sengaja menghilangkan kendaraan yang mana dalam hal ini helm sepeda motor, melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp