Selamat Pagi Bapak/Ibu
Saya ingin berkonsultasi kpd JPN Kejari Siak
Saya telah menyewakan 1 (satu) unit toko kepada si B, dibuat dalam sebuah perjanjian sewa menyewa dibawah tangan (bermaterai cukup). Dalam perjanjian tersebut tercantum secara rinci mengenai obyek jaminan berikut yang ada di dalamnya, nilai sewa, masa berlaku sewa serta bila dilakukan pembayaran sewa secara bertahap / mencicil disebutkan juga tanggal jatuh tempo pembayaran cicilannya. Si B berjanji akan melakukan pembayaran sebanyak 2x cicilan yaitu saat tanda tangan perjanjian sewa dibayarkan uang muka/DP sebesar 50%, sisanya setelah 6 (enam) bulan berjalan dibayarkan pelunasannya. Adapun lamanya sewa dalam perjanjian tersebut adalah 20 (dua puluh) tahun. Namun setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu dari tanggal ditandatangani nya perjanjian, si B tidak mampu membayar pelunasannya dengan berbagai alasan ia buat untuk menghindari kewajibannya membayar lunas. Dalam perjanjian disebutkan keterlambatan melakukan pelunasan pembayaran dikenakan denda yang harus dibayarkan pelunasannya. Bagaimana Upaya hukum yang dapat saya tempuh untuk mengatasi permasalahan ini?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa terkait hal diatas termasuk perkara hutang piutang yang pada akhirnya bermuara pada prilaku gagal bayar/cidera janji yang dalam hukum dikenal dengan wanprestasi. Salah satu prinsip yang sangat mendasar dalam hukum perjanjian adalah prinsip perlindungan bagi para pihak, terutama pihak yang dirugikan. Upaya untuk mewujudkannya kepada yang dirugikan dapat melakuka: Pembatalan perjanjian; pembatalan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; pemenuhan perjanjian; pemenuhan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi; atau menuntut penggantian kerugian saja. Sedangkan kepada pihak yang melakukan wanprestasi perlindungan diberikan berupa: Adanya mekanisme tertentu dalam hal pemutusan perjanjian dengan kewajiban melaksanakan somasi dan kewajiban memutuskan perjanjian timbal balik lewat pengadilan; Pembatasan untuk pemutusan perjanjian; Hak untuk memutuskan perjanjian belum dikesampingkan; Pemutusan perjanjian tidak terlambat dilakukan dan Wanprestasi disertai unsur kesalahan. Bentuk perlindungan lain adalah dengan memberi kesempatan pada debitur untuk melakukan pembelaan, misalnya: Karena overmacht (keadaaan memaksa; menyatakan bahwa kreditur juga lalai dan menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya. Menurut Hemat Kami selaku JPN, Upaya Hukum yang dapat anda lakukan terlebih dahulu yakni mengirimkan surat somasi / teguran kepada si B. apabila si B tidak mengindahkan somasi tersebut dan tidak tercapai kesepakatan, maka anda dapat menempuh upaya hukum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Siak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian