Mengenai tentang masalah penggelapan dan penipuan masuk dalam pasal berapa?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Memberikan penjelasan kepada Saudari/i Norjannah bahwa apa saja mengenai masalah Penggelapan dan Penipuan yang termuat dalam Pasal 378 KUHP yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan dalam ilmu hukum ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian