selamat pagi, ijin saya mau bertanya yaitu sebagai berikut :
Pada pertengahan tahun 2021 menerima permintaan pekerjaan proyek borongan atap baja sebuah bangunan rumah tinggal dari temannya sebut saja namanya Si X, dengan kesepakatan secara lisan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan jangka waktu pekerjaan selama 3 (tiga) bulan. Bahwa Si X adalah seorang mandor dari proyek pekerjaan rumah tinggal tersebut. Setelah pekerjaan atap baja selesai sesuai batas waktu 3 (tiga) bulan dikerjakan tersebut, temannya Si X ini tidak kunjung melakukan pembayaran senilai seratus juta rupah sesuai yang disepakati diawal. Padahal sesuai informasi dari pemilik rumah, Si X telah menerima pembayaran penuh (lunas) dari pekerjaan rumahnya termasuk pekerjaan atap baja rumahnya tersebut. Sampai dengan saat ini tahun 2023 Si X tidak ada itikad baik untuk membayar uang pengerjaan atap baja kepada saya, dengan berdalih uang sudah habis dan saya disuruh menunggu sabar.
Atas permasalahan tersebut, bagaimana solusi hukum yang dapat saya tempuh untuk mendapatkan uang saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa dari kasus posisi yang disampaikan, antara pemohon dan Si X telah terjadi kesepakatan atau perikatan (secara lisan), dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, sepanjang perjanjian tersebut dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yakni 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.
Kesepakatan atau perjanjian yang dibuat yakni pemohon bersedia mengerjakan atap baja yang diminta Si X selama waktu 3 (tiga) bulan dengan pembiayaan senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa dari kasus posisi tersebut, kemudian setelah kewajiban pemohon yang mengerjakan atap baja sesuai jangka waktu yang ditentukan telah dipenuhi, akan tetapi Si X tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai kesepakatan sebesar seratus juta rupiah. Hal ini sesuai dengan hukum perdata perbuatan Si X dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji, yakni sesuai ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata adalah kondisi dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Sehingga solusi yang dapat ditempuh pemohon adalah menuntut ganti kerugian dengan dalil adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Si X, bak dengan jalan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan atau di luar pengadilan dengan negosiasi atau mediasi. Namun bila dicermati lagi dari kasus posisi tersebut, adanya itikad tidak baik dari Si X sampai hampir 2 (dua) tahun tidak membayar kewajibnnya, padahal uang pembiayaan pembuatan rumah termasuk atap baja telh diterima Si X selaku mandor. Bahwa menurut JPN, perbuatan Si X dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yakni penggelapan sehingga solusinya dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jembrana secara gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian