Saya ingin membeli rumah dari Sdr. IDA, kemudian disepakati harga jual rumah tersebut sebesar Rp.500 juta. Kemudian saya memenuhi kewajiban membayar secara angsuran selama 3 tahun dan sudah berakhir. Namun Sdr. IDA merasa saya belum melunasinya, sehingga Sdr. IDA megajukan gugatan ke Pengadilan
Sehubungan dengan gugatan, dalam pembuktian di sidang, terhadap alat bukti surat, siapkan bukti pembayaran dari tergugat kepada penggugat, bukti perjanjian pembayaran berapa kali pembayaran
Alat bukti saksi, siapa yang mengetahui kesepakatan pembayaran, saksi pihak bank bila ada proses transfer, bila pembayaran tunai siapa yang menyaksikan
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta