Motor saya digadaikan oleh anak saya ke pihak penggadai yang dikenal dari sosial media, kemudian ternyata dari pihak penggadai tersebut motor saya telah digadaikan lagi kepada pihak penggadai lain, dan saya ingin menebus motor tersebut namun pihak penggadai tidak mau menunjukkan motor saya dengan alasan akan di berikan setelah jangka waktu 10 hari penebusan. dan setelah saya telusuri ternyata banyak korban yang pernah menggadaikan kepenggadai tersebut namun motor tidak pernah dikembalikan. saya melaporkan penggadai tersebut ke polsek namun pihak polsek tidak mau menerima laporan saya dengan alasan tidak adanya unsur pidana, dan disarankan untuk mengembalikan uang terlebih dahulu dan membuat surat pernyataan jika tidak dikembalikan baru pihak kepolisian akan memproses laporan tersebut, apakah benar belum ada unsur pidana, padahal tidak seharusnya pihak penggadai tersebut menggadaikan motor saya, karena bukan pemiliknya sedangkan motor tersebut atas nama saya pribadi
Selamat Siang Bapak Muhlis
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Tentu bisa sesuai dengan Pasal 372 hal tersebut merupakan unsur Pidana atas dasar penipuan dan penggelapan, tentu pihak polisi seharusnya mengambil sikap terhadap hal tersebut. Terkait Pidana bila bapak berkeyakinan bahwa barang tersebut benar beralih ke tangan lain tentu bisa dilaporkan dengan bukti-bukti terkait yang menyatakan bahwa pihak pegadaian tersebut telah melakukan pegadaian ke pihak lain, dan juga dasar perjanjian tersebut harus jelas sesuai dengan pelanggaran yang dilanggar pihak pegadai. Perihal penolakan tersebut kepolisian seharusnya tidak melakukan penolakan terhadap laporan yang diajukan, jika memang pihak kepolisian tidak mau menerima laporan Bapak, silahkan laporkan kepada Pihak Ombudsman.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta